TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Kehadiran organisasi profesi wartawan tentu dapat meningkatkan kapasitas jurnalis di tengah derasnya arus penyebaran informasi. Disamping itu, juga harus tampil di depan serta turut andil dalam membela hak-hak wartawan. Namun yang terjadi kerab sungguh jauh dari yang diharapkan, bahkan salah satu organisasi Pers malah melakukan intimidasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas melalui penyampaian proposal undangan dan dukungan pelaksanaan pengukuhan pengurus organisasi meminta bantuan.
Mendengar ucapan seorang wartawan yang diduga menagih bantuan melalui proposal yang disampaikan mengatakan, "Inilah jelas wartawan, sambil menunjukkan proposal yang sebelumnya sudah disampaikan, bukan wartawan yang sering datang kekantor ini menanyakan terkait dana BOS. Bukan kelas kelas kami datang ke sekolah-sekolah, lebih baik kami menjumpai kepala dinas" ,ungkapnya. Wartawan sambil menolak uang yang letak diatas proposal dalam rekaman video.
Baca Juga:
Bupati Taput Dr JTP Hutabarat Pimpin Apel Pagi, ASN Tekankan Kedisplinan
Melihat dan mendengar percakapan oknum wartawan tersebut, Praktisi hukum Advokat Arfan Saragi angkat bicara, "saya menilai bahwa oknum yang berbicara dalam video tersebut tidak profesional, dan bahkan tidak paham dalam kode etik jurnalis. Juga tidak mengetahui bahwa ada larangan dari Dewan Pers, dilarang menerima bantuan, permintaan sumbangan, permintaan barang yang diajukan oleh organisasi Pers. Perusahaan Pers ataupun organisasi wartawan, dan ini tertuang pada Surat Dewan Pers Nomor 36/DP/K/I/2018 tanggal 26 Januari 2018".
Kita juga berharap kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, supaya para Wartawan/Pers di evaluasi kembali melalui Dinas Kominfo terhadap perusahaan Pers atau pimpinan redaksi masing-masing Media. Kita menyampaikan ini karena banyak Media yang tidak aktif lagi, sementara para wartawan/Pers-nya di daerah masih mengaku bahwa Media yang dimilikinya masih aktif.
Oleh karena itu, sebagai masukan buat Bupati Tapanuli Utara, agar setiap wartawan/Pers selalu melampirkan surat tugas baru dari Perusahaan Pers satu kali dalam enam bulan. Juga agar selalu membuat jatah pemberitaan pada semua Media per-minggu, bulan dan tahun serta menunjukkan identitas perusahaan media yang masih aktif dan edikat sebagai wartawan/Pers pada setiap, instansi sekolah yang dikunjungi pada saat jam kerja, tanpa mengganggu pada proses kerja dan peoses belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga:
Buka Puasa Kapolsek, Danramil Pahae Jae Berkolaborasi Dengan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara
[Redaktur: Tohap Simaremare]