TAPUT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Telah dilaksanakan rapat di kantor BGN Jakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026 mulai jam 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR Harjito B, sesuai dengan surat undangan DR. Harjito B, dengan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tanggal 17 April 2026.
Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup hadir secara daring. Dalam Rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berdasarkan akta pendirian koperasi yaitu Erni Mesalina Hutauruk dan juga Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare dan perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara hadir di kantor BGN Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pastikan Warga Segera Huni Huntab, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Ahir
Founder yayasan bisukma grup sekaligus pendiri Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani diperintahkan bayar semua uang supplier yang belum dibayar sesuai hasil rapat tanggal 20 April 2026 di kantor BGN Jakarta
Telah dilaksanakan rapat di kantor BGN Jakarta pada hari Senin tanggal 20 April 2026 mulai jam 14.00 WIB, yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR. Harjito B, sesuai dengan surat undangan DR. Harjito B, dengan Nomor: 1675/D.TWS/04/2026, tanggal 17 April 2026. Adapun perserta rapat yang diundang adalah Ketua Yayasan bisukma grup dan mitra hadir langsung di kantor BGN Jakarta, serta kepala SPPG dalam naungan Yayasan Bisukma Grup hadir secara daring.
Dalam Rapat tersebut turut juga diundang Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani berdasarkan akta pendirian koperasi yaitu Erni Mesalina Hutauruk dan juga Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare dan perwakilan supplier dari Kabupaten Tapanuli Utara hadir di kantor BGN Jakarta.
Baca Juga:
Dr Deni P Lumbantoruan Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Taput Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang uang supplier yang belum dibayarkan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang bekerjasama dengan Yayasan Bisukma Grup. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan tentang tuntutan pembayaran uang supplier.
Dr Ir Erikson Sianipar, didampingi kuasa hukumnya Melva Tambunan mendalilkan telah melakukan audit oleh konsultan terhadap koperasi dan telah dirampungkan pencatatan uang supplier, yang hasilnya telah disediakan dalam bentuk tertulis.
Menanggapi hal tersebut Erni Mesalina Hutauruk membantah bahwa dirinya tidak pernah diaudit, Erni meminta lisensi konsultan terlebih dahulu tetapi tidak diberikan sampai sekarang, adapun piutang koperasi dan pasokan barang koperasi tidak pernah diaudit oleh konsultan, selain itu ada uang koperasi yang harus dikembalikan oleh Erikson Sianipar.
Hotbin Simaremare menyampaikan bahwa Erikson Sianipar sebagai Founder Yayasan Bisukma Grup juga sebagai pendiri Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani dan menjabat sebagai Ketua Pengawas sering melakukan dominasi pengelolaan koperasi, dan diuraikan juga tentang kewajiban Erikson Sianipar berupa uang koperasi yang harus dikembalikan, serta meminta agar DR Harjito berkenan menerima laporan Erni Mesalina Hutauruk yang disertai dengan bukti-bukti surat dan dalam flashdisk. “Yang disampaikan Pengacara tadi tentang audit, kalau ingin menyampaikan permohonan audit silahkan ajukan kepada Itama BGN (Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional) karena uang tersebut berasal dari BGN”, kata DR Harjito.
Pada saat Erikson Sianipar menyampaikan surat berupa rincian uang supplier yang akan dikembalikan, DR Harjito menegaskan agar Erikson Sianipar mendata kembali semua uang supplier yang diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk sebelum rapat anggota luar biasa (RALB) tanpa terkecuali dan uang supplier setelah RALB dan memerintahkan Erikson Sianipar agar membayarkan semuanya mulai besok tanggal 21 April 2026 hingga paling lambat tanggal 20 Mei 2026 harus terbayarkan lunas. Keputusan tersebut dibuat dalam tertulis dan ditanda tangan Erikson Sianipar pada berita acara rapat.
DR Harjito juga menyampaikan Persoalan supplier tersebut sudah menjadi perhatian oleh Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Persoalan ini agar diselesaikan, “pesan pak Sony Sanjaya agar uang supplier segera diselesaikan, Erikson.. jangan ada terdengar lagi ribut di media tentang itu, data semua yang harus dibayarkan termasuk dari Bu Ketua Koperasi agar dibayarkan”, kata DR Harjito.
Setelah rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dan hendak meninggalkan ruang rapat, DR. Harjito B, menerima dokumen yang diserahkan Hotbin Simaremare SH terkait dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam rapat.
[Editor: Eben Ezer S]