TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong – Aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin sawmill (somel) di Dusun Pintubosi, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, usaha yang disebut milik bermarga Napitupulu ini diduga hanya mengandalkan izin secara lisan terpantau tanpa papan nama menunjukkan dokumen sah yang diperlukan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Finalkan Data BNBA Kerusakan Rumah Terdampak Bencana Hidrometereologi 2025
Saat dikonfirmasi pemilik Sawmill tersebut oleh Media WAHANANEWS.CO lewat Whast App di Nomor 0822744259... menegatakan, "Roma hamu tu somil hupatudupe dokumenna sude, molo goarna UD TONA AGUNG. Jolo konfirmasido hamu nian baru muat tu media, sohea dope hita jumpa nungnga pintor dimuat hamu di media sian diado dapot data lae".
Artinya Datanglah lae ke somil kutunjukkanpun semua dokumennya, namanya UD TONA AGUNG. Seharusnya konfirmasi baru muat ke media, belum pernah kita jumpa sudah dimuat di media, ujarnya. Sabtu (31/01/2026)
Pengusaha kayu alam diduga masih beroperasi di Taput (31/01)
Baca Juga:
Pucuk Pimpinan HKBP Sambut Baik Kehadiran Anggota Satgas PKH Gordon Siahaan
Seharusnya pengusaha sebelum beroperasi sudah telah memiliki izin, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, konfirmasi lewat Whast App belum dapat memberikan bukti konkret.
Sebagai usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:
Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.
Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), terutama jika skala usahanya besar.
Ketidakjelasan status perizinan ini tentu menjadi perhatian, mengingat pentingnya legalitas dalam industri pengolahan kayu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
Baru-baru ini pemerintah pusat mencabut izin dari 28 perusahaan termasuk pengelolaan hasil hutan.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas somel yang ada di Tapanuli Utara, termasuk UD TONA AGUNG. Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tegas harus diterapkan sesuai ketentuan guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, WAHANANEWS.CO masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, terkait izin pengelolaan hasil hutan di Tapanuli Utara.
[Editor: Eben Ezer S]