Bagi masyarakat yang akan mengurus paspor sebaiknya datang mendaftar sebelum pukul 12.00 WIB, bertempat di kantor ini Jalan Sisingamangaraja Nomor 156 A Tarutung”, jelas Benyamin Kali Patembal Harahap selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
Nelson Simanjutak salah seorang masyarakat pengurus paspor mengungkapkan rasa syukur atas dibukanya layanan keimigrasian di Tarutung. “Kami tidak perlu lagi keluar kabupaten Taput untuk mengurus paspor ini. Terima kasih kepada Bapak Bupati dan juga Pemerintah Pusat dari Keimigrasian yang telah memberikan pelayanan terbaik sehingga menyentuh langsung kepada masyarakat Taput”, ungkap Bapak Nelson.
Baca Juga:
Pemkab Taput Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Berperan Aktif Perduli Aek Sigeaon
[Redaktur: Tohap Simaremare]