TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr Deni Lumbantoruan, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2029. Acara ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, pada Senin (28/04/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, serta insan pers.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Paskah Raya HKBP Wilayah Medan dan Sekitarnya
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan sambutan Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh seluruh anggota dewan yang terhormat dalam sidang paripurna ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029," ungkapnya.
Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr Deni P Lumbantoruan, saat memasuki ruang rapat di kantor DPRD Tapanuli Utara (28/04)
Baca Juga:
Dinas PMPTSP Tapanuli Utara Sebut Bangunan Tanpa PBG Disoal Warga di Siborongborong
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa poin utama yang tercakup dalam kesepakatan tersebut meliputi visi dan misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara untuk periode 2025-2029. Disebutkan juga bahwa penyelesaian persetujuan bersama terhadap RPJMD harus dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum batas akhir penetapan Perda RPJMD, dengan komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya masukan dari legislatif sebagai bagian integral dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara akan segera dikonsultasikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa arah pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.