TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Kabag Ekon Tapanuli Utara (Taput) Manto Vani Lumbantobing, mengatakan lewat telepon genggamnya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) atau himbawan tentang pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di setiap satuan pengisian bahan bakar umum di Taput.
"Peraturan pembatasan pengisian BBM untuk menata distribusi mulai diberlakukan hari ini. Suratnya atau himbawan akan segera dibuat dan ditempel langsung dipatuhi setiap SPBU," kata Manto seusai penyampaian surat edaran atau himbawan tersebut ke seluruh SPBU di Taput, Jumat (5/12/2025)
Baca Juga:
Perusahaan Hantu Bantu Buka Jalan Desa di Badiri
Isi surat tersebut intinya membatasi pengisian BBM untuk kendaraan roda dua maksimal 3 liter, kendaraan roda empat 20 liter dan solar 25 liter. Kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dan pemilik SPBU sehingga antrean panjang kendaraan di hampir seluruh SPBU di Taput itu dapat diatasi, cetusnya.
Pantauan "Yang terjadi saat ini adalah kepanikan pasar karena terjadinya bencana alam penyebab kelangkaan pasokan BBM ke SPBU di Taput," katanya.
Bupati Taput saat berada ditengah kerumunan warga di salah satu SPBU di Taput.
Baca Juga:
Presiden Tinjau Keadaan Pasca Bencana di Tapanuli Utara, Bupati Sampaikan Apresiasi Atas Arahan Cepat
Jadi kebijakan ini, diharapkan dapat dipatuhi masyarakat dan pemilik SPBU sehingga antrean panjang kendaraan di hampir seluruh SPBU di Taput itu dapat diatasi. "Yang terjadi saat ini adalah kepanikan pasar, karena terjadinya bencana alam pasokan BBM terhambat masuk ke Taput," katanya.
Manto mengatakan, jika pengisian BBM tersebut untuk kebutuhan masyarakat maka dipersilakan SPBU untuk melayani. Sedangkan jika ditemukan ada potensi penimbunan seperti mengantre berulangkali dan memodifikasi tanki kendaraan bermotor, Kabag Ekon mengimbau agar segera SPBU melapor ke polisi. "Karena jelas ada niat penimbunan yang merugikan masyarakat banyak," tambahnya.
Terkait adanya dugaan keberadaan pengecer BBM di pinggir jalan, Manto mengatakan akan tetap melakukan pemantauan, terutama harga yang ditetapkan para pengecer tersebut.
[Editor: Eben Ezer S]