TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu tersangka “HR” (Lk/ 37 tahun) selaku Penyedia Internet Service Provider yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, pada Kamis (15/05/2025) pukul 18.00 Wib.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Serahkan Bantuan Kewirausahaan Kepada Penyandang Disablitas dan Sarana Produksi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Bahwa tersangka "HR" telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Bahwa perbuatan Tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Lurah Siborongborong Cabut Permohonan SHM HKBP Sabungan ke BPN Taput
Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu "PS" selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan "HES" selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]