TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait kronologi kasus pencurian dua ekor kerbau di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), nama Yesi Siringoringo disebutkan polisi adalah seorang tersangka. Hal ini disangkal oleh kuasa hukum Yesi Siringoringo, Hotbin Simaremare.
"Klien kami, Yesi Siringoringo, tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Nama yang sebenarnya adalah Iwan Denny Boyke Siringoringo, bukan Yesi," kata Hotbin kepada Media, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:
Bupati Taput Lantik Kades Antar Waktu Desa Dolokmartumbur
Ia meminta semua pihak, khususnya media untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Polsek Siborong-borong telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus pencurian ternak tersebut. Keempat tersangka yakni Ipan Siahaan, Fredi Simanjuntak, Tambang Rosario Siahaan, dan Iwan Denny Boyke Siringoringo.
Keempatnya dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga:
Ketua Pordasi Sumatera Utara Tinjau Lapangan Pacu Berkuda di Siborongborong
“Tiga pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-1e, 3e, dan 4e jo Pasal 55, 56 KUHP, sementara Iwan Denny dikenai Pasal 480 karena terlibat dalam penjualan hasil curian,” tutur Kapolsek Siborongborong, AKP S Purba, Sabtu (24/5/2025).
Pencurian Kerbau di Taput: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan Ungkap Kronologi Lengkap
Kronologi Pencurian 2 Ekor Kerbau di Taput, kasus pencurian ini terjadi, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di Urat Ni Huta, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong.