Informasi awal didapat dari saksi yang melihat jejak ban mobil, bekas jejak kerbau, serta bungkusan plastik kopi di lokasi kejadian.
Kecurigaan bertambah setelah saksi menelusuri bungkusan kopi tersebut ke warung milik Rian Hutagalung.
Baca Juga:
Bupati Taput Lantik Kades Antar Waktu Desa Dolokmartumbur
Dari informasi pemilik warung, pada Jumat (2/5/2025) pukul 00.30 WIB, Fredi Simanjuntak memesan tiga gelas kopi dan meminta dua di antaranya untuk dibungkus.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kopi itu diberikan kepada Ipan Siahaan dan B Siahaan, yang saat itu tengah mengamankan dua ekor kerbau hasil curian, sambil menunggu mobil truk untuk membawa ternak tersebut ke Kabupaten Samosir.
Setibanya di Samosir, pelaku menyerahkan dua ekor kerbau kepada Iwan Denny Boyke Siringoringo, yang kemudian menghubungi pembeli bernama Trio Situmorang. Kerbau dijual seharga Rp22 juta.
Baca Juga:
Ketua Pordasi Sumatera Utara Tinjau Lapangan Pacu Berkuda di Siborongborong
[Editor: Eben Ezer]