TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Aktivitas kilang kayu atau sowmel pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan.
Kilang pengolahan kayu di dusun Pintubosi, Desa Pariksabungan, yang beroperasi sekitar 3 tahun tepat di tepi jalan menuju Desa Pohanjulu itu, diduga beraktivitas tanpa memiliki izin. Sebab di depan pabrik dan sekitarnya tidak ada terlihat plang identitas pabrik atau perusahaan yang terdaftar dalam dokumen resmi sebagai informasi legalitas pabrik tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Hadiri Rapat Kordinasi Percepatan Rehablitasi dan Rekonstruksi Percepatan Pascabencana
Padahal, pemasangan papan nama perusahaan adalah suatu keharusan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Dengan tidak adanya terpasang plang tersebut, warga menduga pengusaha pabrik kayu itu tidak taat aturan seperti mengurus izin usaha industri (IUI), tanda daftar industri (TDI).
"Pabrik yang sudah beraktivitas sekitar 3 tahun ini kok seperti ilegal ya, kenapa tidak dipasang plang pabriknya, apa sih susahnya ya kan?. Kalau menurut saya, diduga pengusaha pabrik ini tidak ada izinnya, ataupun sengaja untuk menghindari pajak," kata Pardede seorang warga, Rabu (28/01/2026).
Ratusan kubik kayu olahan jenis kayu alam diduga tidak memiliki izin di Desa Pariksabungan (28/01)
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 dan Peresmian Kanim Kelas III TPI Tapanuli Utara
Ironisnya, kariawan pabrik saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui nama pabrik kayu tempatnya bekerja itu. "Usaha dagang (UD) ini bang, apa ya namanya tidak tahu aku," ujarnya.
Saat disinggung tidak adanya plang legalitas pabrik tersebut, dia mengatakan pabrik kayu itu masih kategori usaha kecil. Disebutkannya, pabrik ini mengelola kayu alam. "Dagang kecil-kecilan saja itu bang, kadang kerja kadang enggak, kayunya enggak ada.
Itupun satu meja saja yang kerja bang. Pabrik ini sudah bekerja selama sekitar 3 tahun dan memiliki sekitar 10 karyawan. Kalau nama pemiliknya pak Napitupulu orang Desa Pohanjulu bang," katanya.
Ungkapan Kariawan yang menyebut pengolahan kayu ini kategori usaha kecil berbanding terbalik dengan situasi yang ada di dalam pabrik. Pantauan WAHANANEWS TAPANULI UTARA di dalam kilang kayu ini memiliki truk bermuatan berat. Selain itu, truk tronton bermuatan kayu alam masih terparkir dan para pekerja sedang membongkar muatan truk lainnya. Ditemukan dedepan kilang ratusan kubik kayu olahan dan kayu alam berdiamer panjang 4.80 cm.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMPTSP saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Rabu (28/01/2026) mengatakan akan mengkroscek dugaan tersebut. "Nanti dicek ya," ucapnya singkat.
[Editor: Eben Ezer S]