TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong- Dalam pantawan media WAHANANEWS.CO, banyaknya bangunan yang berdiri di Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimasa kepemimpinan Nikson Nababan, sebagai Bupati Tapanuli Utara. Salah satunya bangunan yang sedang berjalan, tepat di Desa Pohan Tonga depan Gedung Martex, Jalan Lintas Sumatera, bangunan tersebut berada diatas Jaringan Irigasi pinggiran Jalinsum.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan, saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya, apakah dibenarkan memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas saluran Irigasi dipinggiran jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Tapanuli Utara ?.
Baca Juga:
Paskah Tornados Club, "Mari Saling Mendukung dan Berbagi Kasih"
"Apakah setiap dalam proses penerbitan IMB, terlebih dahulu di periksa oleh tim Teknis Bangunan Gedung, dalam hal ini dinas Teknis Perkim (Cipta Karya). Apabila sudah ada rekomendasi dari dinas teknis, baru bisa diproses penerbitan oleh dinas Perzinan. Terkait teknis bangunan di lapangan, tim dari dinas Teknis yg lebih memahami mengenai bangunan gedung di lapangan".
Apabil belum dikeluarkan PBG,apakah sudah dibenarkan/diberikan melakukan pembangunan Pak Kadis?
Kepala Dinas Perizinan Tapanuli Utara, Jonner Nababan mengatakan, "Apabila bangunan sedang berlangsung pembangunannya, SOP yg kami lakukan memberi surat himbauan ke pemilik bangunan utk segera mengurus IMB, apabila tidak ditindaklanjuti, lanjut surat teguran 1, tidak ditindaklanjti lagi, lanjut surat teguran 2 dan apabila juga tidak ditindaklanjuti akan disurati ke pemilik bangunan teguran 3 dan sekaligus tindakan penghentian sementara bangunan oleh Perizinan bersama dengan Satpol PP".jawabnya.
Baca Juga:
Kelompok Warga Yang Tidak Memiliki Sertifikat Serobot Tanah Capt Anthon Sihombing di Siborongborong
Kembali WAHANANEWS.CO bertanya, apakah tidak terpampang dulu PBG dilokasi pembangunan baru dilakukan pembangunan, dan apa bukan sistem yang dikatakan Bapak Kepala Dinas Perizinan ini tidak termasuk merupakan dugaan praktek korupsi suap ?
Tadi sudah di jelaskan, bahwa setiap IMB yg diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas teknis melalui sistem, baru bisa dilanjutkan proses penerbitan IMB, jadi selama tidak keluar rekomendasi teknis dari dinas teknis, maka IMB tidak akan terbit", ujarnya.
Jonner Nababan selaku kadis perizinan Taput, menambahkan terkait bangunan tersebut, kami sudah memberikan surat himbauan dan teguran, sehingga pemilik bangunan agar melakukan pengajuan/permohonan IMB dan sekarang dalam sistem prosesnya di dinas teknis, jelasnya.