Menanggapi hala tersebut , angota Advokat Ferari Arfan Saragi mengatakan, "Mendapatkan IMB (atau PBG) sebelum membangun adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Pembangunan tanpa izin dapat berakibat sanksi administratif".
Jika pemilik bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan pembangunan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, atau bahkan perintah pembongkaran.
Baca Juga:
Paskah Tornados Club, "Mari Saling Mendukung dan Berbagi Kasih"
"Setelah kita mengetahui lokasi bangunan yang berada di Jalinsum Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, saran saya kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, supaya kegiatan pembangunan dihentikan dan dibongkar, sebab bangunan berada diatas saluran Irigasi dan bahkan berada disamping jalan besar. Bahkan IMB bangunan yang lain, yang berada di Jalinsum juga dipertanyakan", saran Arfan.
Membangun bangunan tanpa Persetujuan adalah tindakan ilegal dan dapat berakibat sanksi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapat PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan, tegasnya.
Pemilik bangunan Hara Sihombing, saat dikonfirmasi WAHANANEWS.CO lewat telepon genggamnya, terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. IMB atau PBG adalah izin yang menunjukkan bahwa bangunan yang akan didirikan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi, serta telah sesuai dengan tata ruang daerah.
Baca Juga:
Kelompok Warga Yang Tidak Memiliki Sertifikat Serobot Tanah Capt Anthon Sihombing di Siborongborong
Apakah bangunan di Jalinsum milik atau usulan Hara Sihombing sudah memenuhi persyaratan diberikan IMB dan PBG?
"Sudah natua2...cek ma tu Perizinan da!, atik beha dirippu hamu dg di urus PBG na, jawabnya sambil tertawa. Menirukan suara Hara.
Ditanya kembali, mulai beroperasi pembangunan nandigan tahe, jala pengajuan muna nandigan ?. Asa ta uji malam on hasian. Muse las do rohaku di ekkelmi. (Mulai kapan proses pengahuan dan pembangunannya dilakukan. Biar kita uji malam ini hasian dan saya suka mendengar tawamu).