TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong II - Bupati Taput JTP Hutabarat melalui Kepala Desa Siborongborong II menyerahkan 7 SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Siborongborong II, merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Oleh karena itu, Bupati Taput JTP Hutabarat memberikan SK BPD se Taput melalui 241 kepala desa. Tujuan pemerintah perpanjangan masa jabatan adalah, Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyerahan Keputusan Bupati Taput tentang Perpanjangan Masa Jabatan BPD di Desa Siborongborong pada Senin (11/12/2025).
Baca Juga:
Dua Alat Berat Tertimbun Longsor di Hullang, Warga Soroti Aktipitas Penebangan Diduga Tanpa Izin Resmi
Harapan pemerintah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan penambahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Maka pada kesempatan ini, diserahkan sebanyak 7 Surat Keputusan Bupati Taput tentang Perpanjangan Masa Jabatan SK BPD, yang terdiri dari 241 desa se Taput.
“Pemerintah Tapanuli Utara berharap agar BPD dapat menjadi lembaga representatif masyarakat desa yang mampu menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta turut mengawal jalannya pembangunan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” jelasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Gelar Rakerda Ahir Tahun 2025, Cabang Kejaksaan Tapanuli Utara Tirima Penghargaan
Selanjutnya sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penyelenggara pemerintahan desa, saat ini telah dilaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta RT/RW.
“Ke depan, kepesertaan program ini akan terus diperluas hingga mencakup unsur ekosistem desa yang lebih luas, antara lain PKK, pengurus BUMDes, pekerja pada proyek-proyek desa, serta pekerja rentan lainnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan berkeadilan,”.
Oleh karena itu, melalui kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas ini, Bupati mengajak seluruh anggota BPD untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya, memperkuat peran kelembagaan, serta menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dengan sebaik-baiknya.