TAPUT.WAHANANEWS.CO, Muara - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Muara. Kamis (09/04/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Henry M.M Sitompul, didampingi Staf Ahli, unsur pimpinan perangkat daerah, serta camat setempat. Turut hadir para kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Hutalontung.
Baca Juga:
Tiga Guru Keracunan MBG di SMP 7 Kota Jambi Tidak Benar, Hanya Kelelahan
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 4 Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mendukung proses verifikasi dan validasi agar pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta kegiatan juga diminta untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan identifikasi dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dari proses administrasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Monitoring Langsung Harga Pupuk Bersubsidi ke Pasar Tarutung
[Editor: Eben Ezer S]