TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong -Pemkab Tapanuli Utara melalui bagian asset, untuk melindungi kawasan hutan register 42 sijaba seluas 300 hektar yang saat ini menjadi sitatus SK 579 tahun 2014 menjadi Areal Penggunaan Lainya (APL). Dimana kawasan hutan register 42 sijaba sebagian masuk di dusun II pargompulan Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong. Salah seorang petani warga Sunda di dusun II Pargompulan, Selasa (7/7/2026).
Menyebut bahwa sekitar 20 hektar ada lahan milik inisal JT keluarga mantan Bupati Taput NN di lokasi ini dan bahkan membangun jalan kelokasi ini adalah keluarga mantan Bupati pada waktu itu dan saat ini lahan tersebut telah di sewakan kepada orang lain, ujarnya. "Ya benar lahan di seberang lahan kami ini adalah tanah milik JT keluarga mantan Bupati Taput NN, sedangkan lahan yang kami kelola ini adalah tanah milik TT", ujar warga Sunda itu.
Baca Juga:
Pemkab Tapanuli Utara Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat
Sementara Kepala Desa Pohantonga A Siahaan membenarkan telah membuat SKPT tahun 2017 kepada keluarga mantan Bupati Taput NN atas kepemilikan lahan di dusun II pargompulan dan bahkan sudah keluar sertifikat hak milik mereka. "Benar telah saya buat SKPT untuk alas hak kepemilikan keluarga mantan Bupati NN itu pada tahun 2017. Menurut kepala desa bahwa tanah tersebut dibeli dari warga setempat".
Menurut kepala desa apabila lokasi tanah milik keluarga Bupati NN itu masuk dalam kawasan hutan register 42 Sijaba kenapa pihak kehutanan tidak melarang dan serta kenapa BPN melakukan pegukuran sehingga terbit SHM. jelasnya.
Bendungan tangkapan air di dusun pargompulan.
Baca Juga:
Ekspose Kepala Sekolah Wilayah IV, Kabupaten Tapanuli Utara Dorong Inovasi dan Penguatan Mutu Pendidikan
Sementara bagian asset pemkab Taput, Murni Hutagalung menjelaskan bahwa sebagian dusun Silalahi dan pargompulan masuk kawasan hutan register 42 Sijaba dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pematokon seluruh lokasi kawasan hutan dan apabila sudah ada tersebut SHM dilokasi kawasan kalau keberatan silakan ambil jalur hukum untuk di gugat ke pegadilan, jelasnya.
Sementara mantan Bupati Taput NN tim media saat dihubungi megenai lahan milik keluarganya yang diduga masuk dalam kawasan, belum memberikan tanggapan.
[Editor: Eben Ezer S]