TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait dugaan transaksi jual beli dan bahkan dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dilokasi 300 hektare kawasan hutan register 42 sijaba Kecamatan Siborongbong Tapanuli Utara menjadi bahan perbincangan hagat ditengah tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut PJ Kabang Hukum Pemkab Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, saat dihubungi Media lewat Whast App pada Rabu, (8/7/2026), menurutnya sesuai ketentuan dalam rezim hukum kehutanan bahwasanya di dalam kawasan hutan tidak mungkin diberikan hak atas tanah berupa Setifikat Hak Milik (SHM). Ujarnya.
Baca Juga:
Pemotongan PPH kesepakatan Diduga Langgar PPH 21, coreng nama baik dunia pendidikan di Taput
Marito menjelaskan jika terjadi hal demikian, ada sertifikat hak milik di atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan register 42 Sijaba, maka diduga sertifikat itu mengandung cacat administrasi yaitu kesalahan penerapan peraturan perundangundang atau data yuridis yang tidak benar, yang dapat menyebabkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan akan terdegradasi dan tidak memiliki daya ikat secara hukum, jelasnya.
Seharusnya dalam proses penerbitan sertifikat ada chek fisik dan chek data yuridis. Untuk itu diperlukan dokumen alas hak dari si pemilik sertifikat, apakah jual beli atau hibah. Orang yang melakukan perbuatan jual beli atau hibah diatas tanah yang bukan miliknya, berarti orang yang tidak berhak, apalagi diatas tanah kawasan hutan. Harus dikeluarkan dulu dilepaskan dulu dari kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan barulah bisa dimohon penerbitan STP Hak Milik.
Dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pembeli kawasan hutan tanpa izin bisa dianggap terlibat dalam perusakan hutan. Bagi penjual tanah di kawasan hutan bisa dikenakan tindak pidana penipuan kepada pembeli agar dapat melancarkan transaksi tanah yang dijualnya transaksi tanah yang dijualnya bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara hingga 4 taun, atau tindak pidana pemalsuan serta sanksi pidana UU Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Ny Neny Angelina JTP Hutabarat Br Purba Resmi Dilantik Jadi Bunda Literasi dan Bunda Paud
Sedangkan bagi penyelenggara negara misalnya kades dapat dikenakan UU Tipikor dimana menyebabkan terjadinya kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan, serta pemalsuan dokumen, jelasnya.
Sebelumya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara melalui Bagian Aset berencana mematok 300 hektare kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Berdasarkan SK Nomor 579 Tahun 2014, kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagian berada di Dusun II Pargompulan, Desa Pohan Tonga, Siborongborong II, Silaitlait, Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong.
Kepala Bagian Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, menjelaskan sebahagian wilayah dusun Silalahi dan dusun Pargompulan di Desa Pohantonga, memang berada di kawasan Hutan Register 42 Sijaba. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pematokan di seluruh kawasan tersebut.