TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong -
Ketua PPPN ( Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara ) desak KPK dan Kejaksaan Agung Usut tuntas penyerapan dana PEN Tahun 2020 dan Tahun 2021 Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus milliard rupiah) di Kabupaten Tapanuli Utara era kepemimpinan Drs Nikson Nababan “ ungkap Ganda Tampubolon, Jumat (26/6/2026
Dia menjelaskan pada tahun 2020 dan 2021 saat Pandemi Covid 19 terjadi, tidak ada kegiatan pemerintah dan masyarakat dan bahkan 80 % Anggaran APBN/APBD Provinsi dan Kabupaten Kota di alokasikan untuk menangani penanggulangan Covid 19 tahun 2020 dan 2021, namun masa itu Drs Nikson Nababan sebagai Bupati Taput saat itu mengajukan dana pinjaman berbunga Tahun 2020 Rp.326.670.000.000.(Tiga Ratus Dua Puluh Enam Miliard Rupiah) dan Tahun 2021 kembali mengajukan pinjaman PEN Rp.73.330.000.000 (Tujuh Puluh Tiga Miliard).
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Penyerapan seluruh anggaran dana Pinjaman berbunga tahun 2020 dialokasikan secara cepat dan tidak melalui tendering, ina –Proc dan tidak melibatkan LPSE/SPSE sebagaimana diatur dalam Perpres No16 Tahun 2018 “ tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga patut diduga penyerapannya dilakukan secara Swakelola “ artinya dikerjakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana KPA/PPK dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Tapanuli Utara selaku pihak yang bertanggung jawab” ungkap Ganda Tampubolon.
Dia menegaskan apabila Anggaran PEN di tenderkan dan SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) tentu akan melibatkan LPSE/SPSE sebagai Sistem Pengadaan Secara Elektornik akan membuka ruang tender proyek untuk memenangkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa .
Dalam Perpres “ tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah diatur proyek diatas Rp.200.000.000 wajib di tenderkan dan proyek dibawah Rp.200.000.000 dapat dilakukan Penghunjukan Langsung (PL) kemudian dalam Perpres FISIK tidak dapat di subkontrakkan dan harus dikerjakan langsung pihak pemenang tender” Jelas Ganda Tampubolon.
Baca Juga:
Danrem 042/Garuda Putih Hadiri HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Akibat tahun 2020 -2021 masa tersebut adalah Pandemi Covid-19 tentu tidak ada kegiatan masyarakat maupun pemerintah secara fisik, sehingga pos pos penyerapan atau pengalokasian anggaran dana pinjaman tersebut dimana bukti fisiknya m.
Menurut informasi yang beredar Drs.Nikson Nababan mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan penyerapan dana PEN telah diperiksa Inspektorat dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan pihaknya menyatakan sudah terealisasi dengan baik dan sesuai aturan
Menanggapi informasi tersebut “ Ganda Tampubolon menyatakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan dan Inspektorat tentang penyerapan dana PEN ? mengapa pada 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara berhasil mengungkap Dugaan KKN terhadap BG Mantan Kadis Perkim Kabupaten Tapanuli Utara dengan rekanan pemenang tender Lampu Penerangan Jalan Umum yang merugikan keuangan Negara Rp.4,8 Miliar dan tak mungkin lahir seorang anak tanpa ibu dan bapak , sehingga pertanggungjawaban .