Undang Undang No 5 Tahun 1999 “ Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bab VIII, Sanksi bagian (a ) Pasal 47 ayat (1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang yang melanggar ketentuan undang undang ini.
(2) Tindakan administratif berupa dapat berupa penetapan pembatalan perjanjian, perintah terhadap pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical, perintah untuk pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Perintah terhadap pelaku untuk menghentikan posisi dominan , penetapan ganti rugi atau pengenaan denda serendah rendahnya Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
Tahun 2022 Drs Nikson Nababan Keluarkan Surat Penetapan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Marak Pembangunan Infrastruktur Jalan Tidak Diketahui Sumber Dana /Anggaran.
Ganda Tampubolon juga menyoroti maraknya pembangunan infrastruktur menuju lokasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , dan saat ini telah diatur dalam KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan KUHAP No 20 Tahun 2025 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak ada alasan hukum lebih tinggi dari Peraturan Bupati dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibandingkan dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku diseluruh NKRI sedangkan PerBup Taput hanya berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan hukum adat.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Dengan tidak ada kejelasan pos pos pengalokasian dana PEN Rp400.000.000.000 ( Empat Ratus Miliard Rupiah ) di Kabupaten Tapanuli Utara, apalagi skala prioritas penyerapan anggaran tersebut adalah untuk pembanguan infrastruktur jalan ke Desa tertinggal, tidak tertutup kemungkinan anggaran tersebut dialihkan untuk maksud maksud tertentu menguasai tanah, seraya meminta kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Utara agar mendeglerasikan hak implementasinya atas Surat Keputusan Bupati Taput Tahun 2022 “ Tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta memeriksa status tanah tanah yang ditetapkan sehingga tidak terjadi konflik
Mantan Bupati Taput, Drs Nikson Nababan saat dihubungi, Jumat (26/6/2026) terkait dana PEN.Dia menjelaskan soal dana PEN semua megenai itu suda selesai semua di audit oleh, BPK, Kemenkeu, kemendagri dan inspektorat. Dalam penyusunan dan pengajuan serta pencairan dana PEN, kita di dampingi dalam pendampingan hukum. Yakni Jaksa pengacara negara, yakni Kajari Taput, ketika itu ada pak.
"Soal dana PEN dalam kepemimpinan saya semua itu suda beres dan telah di audit pihak yang berkompeten" Ujar Nikson. Tantang, Dia menjelaskan dalam laporan keuangaan Taput mengenai dana PEN, kita telah WTP. dan kalau ada TGR dan pengembalian lain, itu wajar, dan tentunya para pihak sudah membayarkan yang berkepanjangan di masyarakat.