TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Pembangunan jembatan di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah telah selesai dikerjakan oleh personil Polda Sumut. Sedangkan biaya anggaran pembangunan jembatan tersebut berbiaya Rp 1 milirad 50 juta rupiah dengan sumber dana APBD Taput tahun 2026
Hal itu disampaikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput. Josua Hutabarat menjelaskan bahwa biaya pembangunan jembatan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kab Tapanuli Utara berbiaya Rp 1 milirad 50 juta rupiah dengan sumberdana APBD tahun 2026. ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Pmimpin Monitoring dan Evaluasi Program Dinas Pertanian
"Ya kita kerjasama dengan personil Polda Sumatra Utara untuk memperbaiki Jembatan tersebut dan anggaran pembangunan jembatan ini bersumber dari APBD Taput sebasar Rp 1 Milliard 50 juta rupiah", ungkap josua.
Sebelumnya. Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) ,saat dihubungi tim media ini, terkait sumber dana pembangunan jembatan di Desa Hutabulu yang dikerjakan oleh pihak Kepolisian RI atau Polda Sumut, Bupati membenarkan bahwa anggaran seluruhnya pembangunan jembatan itu bersumber dari APBD Taput, jelasnya.
"Biaya anggaran pembangunan jembatan di di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong bersumber dari APBD Taput", ujar Bupatiitu.
Baca Juga:
Bupati Taput Kunjungi Jakarta Guna Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan
Sementara Kadis PUPR Taput, Dalan Simanjuntak, kepada tim media, Selasa (04/08/2026) terkait anggaran pembangunan jembatan di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Dalan menegaskan pembangunan jembatan tersebut adalah kolaborasi antara kepolisian atau Polda Sumut dan Pemkab Taput.
Dengan sumberdana dari belanja tidak langsung, Saat ditanya jumlah biaya anggaran pembangunan jembatan tersebut, Dalan menjelaskan tunggu saya cek dulu berapa biaya pembangunan jembatan tersebut dari APBD Taput.ujarnya. "Tunggu saya cek dulu berapa anggaran pembangunan jembatan di Desa Hutabulu Yang jelas anggaran pembangunan dari APBD Taput", tegas Dalan.
[Editor: Eben Ezer S]