Dana PEN bukan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara dan merupakan tanggung jawab Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara , kan dia yang mengajukan pinjaman dan dia yang bertanggung jawab karena tidak memiliki persetujuan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara selaku perwakilan rakyat Tapanuli Utara “ ungkap Ganda Tampubolon .
Akibat peminjaman dana PEN yang tidak diketahui pengalokasiannya Tahun 2025 Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Utara tidak menerima gaji , pada berapalah Gaji Kepala Desa , demikian juga Uang Sertifikasi Guru dialihkan untuk membayar pinjaman Dana PEN yang tidak jelas juntrungannya dan dibebankan terhadap Pemda Kabupaten Tapanuli Utara“ tegas Ganda Tampubolon
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Tidak ada alasan KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti dan mengusut penyerapan dana PEN Rp.400.000.000.000.000 di Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan suatu bukti nyata 1237 paket yang disubkontarkan tidak diketahui jejak digitalnya sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam penetapan BG sebagai tersangka dugaan KKN dana PEN yang merugikan keuangan Negara Rp 4,8 Miliar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah , pasal 61 dan 132, dijelaskan : PP No.58 Tahun 2005 “ Pasal 61 ayat 1 : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ Pasal “ 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud” Ungkap Ganda Tampubolon.
Baca Juga:
Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Gelap Narkotika
Kemudian Undang Undang No.31 Tahun 1999, jo UU No.20 tahun 2001 “ Pegawai Negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korporasi pasal 12 huruf (i) UU No.31 Tahun 1999,jo UU No.20 Tahun 2001“ . Dipidana dengan pidana penjara penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp1000.000.000.
Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara baik langsung maupun secara tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dikaukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya .
UU No.31 Tahun 1999 “ Bab II pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipenjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh )tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)