"Apabila nantinya ditemukan sudah ada SHM di dalam kawasan itu dan ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Di kesempatan lain, salah seorang petani warga Sunda di Dusun II Pargompulan mengatakan sekitar 20 hektare lahan di lokasi tersebut merupakan milik JT, yang disebut sebagai keluarga mantan Bupati berinisial NN.
Baca Juga:
Pemotongan PPH kesepakatan Diduga Langgar PPH 21, coreng nama baik dunia pendidikan di Taput
Menurutnya, akses jalan menuju lahan tersebut juga dibangun oleh keluarga mantan bupati NN. Saat ini, lahan tersebut telah disewakan kepada pihak lain. "Benar, lahan di seberang lahan kami itu milik JT, keluarga mantan Bupati Taput NN. Sedangkan lahan yang kami kelola adalah milik TT," ujar warga tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Pohantonga, A Siahaan, membenarkan pada 2017 pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai dasar kepemilikan lahan milik keluarga mantan Bupati NN. Menurutnya, lahan tersebut kini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Benar, saya membuat SKPT sebagai alas hak kepemilikan keluarga mantan Bupati NN pada tahun 2017. Tanah tersebut, berdasarkan keterangan yang kami terima, dibeli dari warga setempat," kata Siahaan. Menurutnya, jika lahan tersebut memang berada di dalam kawasan Hutan Register 42 Sijaba, seharusnya pemerintah memberikan tanda atau larangan. Ia juga mempertanyakan proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga akhirnya SHM bisa diterbitkan.
Baca Juga:
Ny Neny Angelina JTP Hutabarat Br Purba Resmi Dilantik Jadi Bunda Literasi dan Bunda Paud
Sementara itu, mantan Bupati Tapanuli Utara berinisial NN yang dihubungi tim Media terkait lahan milik keluarganya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
[Editor: Eben Ezer S]