Bupati Humbahas menyampaikan terima kasih atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Minta Payung Hukum Kuat Cegah Sengketa Lahan Daerah
Bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati, nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Semua tahapan itu telah dikerjakan bersama hingga pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, dapat dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.
Dalam rangkaian pembahasan, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Baca Juga:
DPRD - Pemkot Depok Bahas Lima Raperda, Supian Suri: Bukan Produk Hukum Semata
Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.