TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Togar Nababan warga Desa Pohantonga angkat bicara, soroti terkait pengembalian lahan eks Reboisasi oleh Kementerian Kehutanan kepada masyarakat tiga Desa di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi perbincangan masyarakat, hususnya warga Desa Pohan Tonga, pasalnya lahan yang dikembalikan seluas 161 Ha berada di tiga desa, yakni Desa Pohan Tonga, Desa Pariksabungan dan Desa Lobusiregar I, Lumbanjulu.
Akan tetapi belum ada musyawarah masyarakat antara ketiga desa dalam pembagian lahan, sudah terjadi transaksi jual beli lahan, bahkan sudah ada memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Jumat (04/07/2025)
Baca Juga:
Apa Kewenangan Kepala Sekolah Memecat Guru Honorer?
Togar menambahkan kepada reporter WAHANANEWS.CO, "lahan seluas 161 hektar saat ini pada sedang diperbincangkan warga, dimana lahan eks Reboisasi tersebut belum ada pembagian antara ketiga Desa, namun sudah ada klaim - mengklaim lahan menjadi sertifikat hak milik, bahkan sudah ada transaksi jual beli", jelasnya.
Ditempat terpisah Morton Lumbantobing pemerhati lingkungan hidup menanggapi, berdasarkan surat Menteri Kehutanan R I Nomor : S.271/MENHUT-VII/2005 tanggal 3 Mei 2005 perihal permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah, pada prinsipnya menyetujui permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah pada Tahun 1952 dengan melakukan Inventarisir masyarakat adat (Waris/ahli waris) yang tertera pada surat perjanjian tahun 1952 sesuai surat Nomor : 593/4942 tanggal 5 Agustus 2005 perihal permohonan pengembalian tanah yang diserahkan kepada pemerintah daerah, ungjapnya.
Morton menambahjankan untuk menyelesaikan masalah ini adalah APH harus lebih serius akan mengungkapnya, supaya tidak menjadi bola liar dimata hukum.
Baca Juga:
Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara Dihadiri Bupati Tapanuli Utara
Kecurigaan warga atas adanya keterlibatan oknum-oknum pejabat menjadi pembicaraan warga, jika tidak kenapa lahan tersebut tanpa ada rapat bersama dari ketiga Desa. Desa Parik Sabungan, Desa Pohan Tonga dan Desa Lobusiregar I, dusun Lumban julu justru sudah di kuasai . Dan paling mengherankan menurut imformasi bahwa disana sudah banyak timbul sertifikat di dalam lokasi yang di kembalikan .
Untuk itu kita harapkan agar pihak APH memberikan perhatian'nya untuk mengungkap kasus ini, sebab masyarakat banyak yang dirugikan disana. "Jangan-jangan bangunan yang ada pada lahan 161 Ha itu pakai Sertifikat Prona", ucap Norton Lumbantobing.
[Editor: Eben Ezer S]