TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menghadiri acara Penerangan Hukum Kampanye Anti Korupsi dan Penguatan Ekonomi Pedesaan melalui Koperasi Merah Putih, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Sopo Partungkoan, Tarutung, Kamis, 22 Mei 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Donny K. Ritonga, beserta jajaran; Asisten Sekretaris Daerah; Pimpinan Perangkat Daerah; para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Bekerja Sama Dengan RS Accuplast
Dalam sambutannya, Bupati Dr JTP Hutabarat menekankan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 37 Tahun 2021 tentang tata cara kerja sama daerah.
“Ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah bukan hanya penting, tetapi juga mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” ujar Bupati.
Beliau juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dapat menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan, agar seluruh proses administrasi dan kebijakan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Polsek Siborongborong Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kerbau, Saksi Jejak Kopi Ungkap Pelaku
Acara ini juga dirangkaikan dengan kampanye anti korupsi serta peluncuran Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah ini sebagai upaya konkret dalam mendorong budaya anti korupsi sekaligus memperkuat kelembagaan ekonomi desa melalui koperasi,” tambah Bupati.
Mengakhiri arahannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri atas komitmen dan kerja sama yang telah dibangun.