TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Satpol PP diperintahkan Bupati Taput guna croscek pembangunan gedung yang tidak memiliki PBG, di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, bangunan tersebut atas nama (HS) yang merupakan anggota karyawan J&T bergerak di bidang jasa ekspedisi dan logistik, khususnya pengiriman barang, menjadi pembahasan sorotan masyarakat Kecamatan Siborong-borong.
Pemerhati pembangunan Tapanuli Utara Fris Silaban mengatakan saat dimintai tanggapannya, "Pantas itu dibongkar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Kepemimpinan Bupati JTP Hutabarat, pasalnya kegiatan pembangunan ini sudah berlangsung sebelum Pilkada Tapanuli Utara, namun setelah kita ketahui, baru pada 9 April 2025 mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Dan bahkan juga agar dicek izin bangunan gudang J&T di Kabupaten Tapanuli Utara,ada dugaan pencucian uang disana".ucapnya, Senin (21/04/2025).
Baca Juga:
Bupati Taput Silaturahmi dan Dukung Atlit Tinju Saroha Lumbantobing ke Kancah Profesional
Kita harapkan Bupati Tapanuli Utara dan Wakil Bupati memberikan ketegasan dalam penerapan aturan dan peraturan, sebab jaman sebelum'nya terjadi adalah aturan "bar-bar" yang tidak mengikat dalam hukum dan peraturan yang sempurna."masa pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 tidak ada untuk pembangunan Septic tank dan lampu hias, namun jadinya jadi ada, dengan hanya mengharapkan fee proyek", ujarnya
Menanggapi hal tersebut anggota Advokat Ferari Sahala Arfan Saragi terkait pembangunan suatu bangunan tanpa PBG, Bupati segera memerintahkan pembangunan itu segera dihentikan, dan harus dibongkar. Sebab fasilitas Pemerintah saja sudah dihilangkan, yakni jaringan Irigasi berada dibawah bangunan'nya. "siapa teknisi yang diturunkan sebelum pembangunan, apa teknisi dari dinas terkait merupakan teknisi bayaran, jangan-jangan mantan ketua pemenangan salah satu kandidat calon bupati SS alias kariawan J&Ttersebut. Ini sudah percaya diri bahwa pilihannya yang akan menang, sehingga tidak mengurus PBG ?",tanya Arfan.
Bupati JTP juga hati-hati atas pimpinan OPD binaan mantan Bupati Tapanuli Utara,sebab mereka-mereka ini patut diduga telah terekam atau terdokumentasi atas perbuatan yang tidak dibenarkan. Juga kita berharap agar Bupati dan Wakil Bupati memberikan ketegasan sesuai aturan dan hukum yang berlaku, terutama terkait bangunan mantan ketua pemenangan salah seorang calon bupati (SS) di Kecamatan Siborong-borong itu,
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Dr JTP Hutabarat Hadiri KKR Pemuda/Pelajar Siborongborong Tahun 2025
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, saat dikonfirmasi lewat Whast App, terkait bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Pohan Tonga mengatakan, "Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk mengecek kesana, bila ada kesalahan akan dilakukan tindakan".
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Utara Raymond Silalahi,saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas perintah Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat agar melakukan pengecekan.
Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan belum memberikan jawaban saat ditanya kapan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ajukan oleh atas nama Hara Sihombing.
[Redaktur: Tohap Simaremare]