TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Terkait bangunan milik Kariawan J&T Hara Sihombing yang terletak di Jalinsum Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong menjadi pembahasan masyarakat, pasal'nya bangunan berlangsung dikerjakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"PBG bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan atau renovasi bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis dan aturan tata ruang, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah seperti kerusakan bangunan, kecelakaan, atau masalah lingkungan. Kariawan J&T disebut, mantan ketua tim pemenangan salah satu kandidat calon kepala daerah tidak paham dalam aturan, jangan-jangan kalau menang pasangan calon yang didukung'nya, bakalan tidak mengurus PBG", ujar L Tampubolon sambil tertawa.
Baca Juga:
Bupati Taput Silaturahmi dan Dukung Atlit Tinju Saroha Lumbantobing ke Kancah Profesional
Paling lucunya, yang dibahas dalam sejumlah pemberitaan adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul dalam pemberitaan di media lain terkait Sertifikat Hak Milik (SHM). "Siapa yang membahas terkait SHM, siapa yang mengatakan bermasalah SHM'nya, atau perlu juga ini menjadi bahan pertanyaan", ucap L Tampubolon mengakhiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan kepada sejumlah awak media diruangan'nya mengatakan. Untuk bangunan Hara Sihombing yang berada di Jalinsum desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, pengajuan PBG'nya pada tanggal 9 April 2025, dan itupun diajukan setelah kita turun melakukan pengecekan kelokasi bangunan pada bulan Maret yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) selaku sebagai dinas teknis melakukan perhitungan terkait bangunan yang akan dibangun, guna perhitungan sebagai retribusi kepada pemerintah daerah.
Jonner Nababan mengakui bahwa bangunan tersebut mulai dikerjakan sebelum pemilihan kepala daerah 2024, "benar, kegiatan pembangunan dikerjakan sebelum pilkada. Sehingga kita dari dinas sudah memberikan peringatan, akhirnya Maret kemaren kita turun kelokasi bangunan meminta kegiatan segera dihentikan, akhirnya 9 April 2025 pihak pemilik bangunan mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Dr JTP Hutabarat Hadiri KKR Pemuda/Pelajar Siborongborong Tahun 2025
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas (Perkim) Taput, Godwin Cristi Siallagan selaku bidang teknis, saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait pengajuan PBG mengatakan, kita belum mendapat SK dari Bupati, sehingga kita belum turun kelokasi lahan pembangunan untuk melakukan perhitungan anggaran pada bangunan yang akan direncanakan akan dibangun oleh pihak sipemohon, katanya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]