TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan berdirinya bangunan milik Hara Sihombing, Herbert Sianipar akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana lahan miliknya di desa Pohan Tonga di Sertifikat'kan tanpa diketahuinya.
"Kita akan segera mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas kasus diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dilahan milik saya, dan tanpa sepengetahuan saya.
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
Tentu saya harus melangkah untuk pembatalan Sertifikat melalui gugatan ke PTUN, setelah itu saya akan melangkah pada jalur hukum lain, yakni dugaan penyerobotan lahan milik saya", ujar Herbert kepada sejumlah awak media lewat telepon genggamnya, Kamis (24/04/2025).
Lanjut Herbet. Adik kandung Anggota DPR RI Mindo Sianipar mengatakan, kita telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Tapanuli Utara melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tanggal 03 Oktober 2024 dengan kronologis kepemilikan yang jelas, namun kita disarankan oleh pihak Polres agar menempuh jalur hukum lain, sehingga kita akan membuat gugatan ke PTUN, jelas Herbert Sianipar.
Bangunan dituding tidak memiliki PBG milik kariawan J&T HS di pinggiran Jalinsum Desa Pohantonga, Kecapatan Siborongborong, Taput (24/04)
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi, UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik di Pengadilan
Juga hal demikian dibenarkan oleh Lumban Sianipar, merupakan kuasa hukum Herbert Sianipar, "kita akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas di lahan milik Herbert Sianipar terbit SHM, sementara bukti kepemilikan sudah lengkap kita susun. Dan untuk Laporan ke Polres Tapanuli Utara sudah kita sampaikan melalui Laporan Masyarakat (Dumas), terang Lumban Sianipar melalui selulernya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]