TAPANULI UTARA WAHANANEWS.CO, Sejumlah pejabat mengeluh terkait atas diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020-2024, ujar salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang minta namanya tidak disebut, baru-baru ini pada tim media.
"Sudah dikembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau kelebihan pembayaran oleh salah satu lembaga penegak hukum, toh juga kami dipanggil oleh lembaga penegak hukum yang lain'nya. Apakah tidak suntuk memikirkan yang terjadi ini, sementara tidak ada saya dapat untung dari sejumlah kegiatan yang saya tangani". keluh PPK tersebut.
Baca Juga:
Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP, Bawaslu Kota Gunungsitoli Diperiksa DKPP
Lanjut PPK, para rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut juga pusing, lantaran mereka harus membayar kelebihan pembayaran atas kegiatan yang mereka kerjakan, namun masih ada sebahagian rekanan belum membayarkan kelebihan pembayaran (TGR) tersebut, sehingga memicu permasalahan ini semakin meluas. Minggu 26/1/2025.
Saat ditanya WAHANANEWS.CO kembali PPK, apakah turut serta diperiksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penanggung Jawab Anggaran atas sejumlah kegiatan yang dikerjakan dari APBD dan Pinjaman PEN ?
Proyek Sport Center di Kabupaten Tapanuli Utara yang di periksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
2 Anak Korban Tewas di Kalideres Diperiksa Polda Metro Jaya
"Mengenai hal itu saya tidak mengetahui'nya, namun penyidik melemparkan sejumlah pertanyaan kepada saya terkait KPA dan Penanggung Jawab Anggaran atas sejumlah kegiatan. Dan mengenai diperiksanya KPA dan penanggung jawab anggaran belum saya ketahui", jelas PPK kepada tim awak Media.
Lanjut. Sudah dibayarkan kelebihan pembayaran atau TGR, namun tetap saja dipanggil lembaga penegak hukum. Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu menjelaskan, pada Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pidananya pelaku, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3.
"Bila diberikan pengampunan atas pengembalian kerugian Keuangan Negara dengan menghapus tuntutan pidanya, maka kedepan warga atau pejabat tidak takut lagi berbuat tindak pidana korupsi. Supaya Negara kita NKRI ini bersih dari korupsi, tentu harus dilakukan penyitaan/perampasan aset kepada pelaku korupsi, supaya berjalan pemulihan perekonomian atas tindak pidana korupsi", jelas Djonggi.
Informasi yang dapat dihimpun WAHANANEWS.CO , bahwa sejumlah pejabat Pemkab Tapanuli Utara telah terperiksa, baik di Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kita memberikan apresiasi, dan juga kita mendorong APH agar juga memeriksa sejumlah kepala desa yang diduga kuat ikut mendapat jatah kegiatan dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai 326 Miliar dengan jumlah paket kegiatan sebanyak 1372 paket beraroma korupsi, harap Djonggi Napitupulu.
[Redaktur: Tohap Simaremare]