TAPUT.WAHANANEWS.CO, TARUTUNG - Carutmarut Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi soroton publik, dimana setelah keluarnya surat Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi dampak efesiensi anggaran. Selasa (25/3/2025)
Demikian disampaikan oleh Pengamat Pembangunan di Tapanuli Utara Sanrico Tobing dalam tulisan'nya di media sosial mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk membiayai pembangunan dan operasional pelayanan publik di Taput.
Baca Juga:
Bupati Taput Konsultasi ke BPKP Sumut, Cari Solusi Honorer Non ASN
PAD juga digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah. menurutnya Mantan Bupati NN, untuk Biaya Penggajian P3K sebanyak 2.954 orang sebesar Rp.165.002.650.782, Pertambahan anggaran untuk biaya operasional DPRD akibat Pepres 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional (mengatur secara lumpsum) sebesar Rp.22.873.451.703., Kewajiban Pembayaran PEN Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp.72.407.581.541., Pemenuhan Anggaran Dana Desa sebesar 10 % sebesarRp73.165.743.100 dan kegiatan lain-lain.
Kegiatan itu saja tidak ikut insentif PNS total nya sudah mencapai sekitar 326 miliar .
Realisasi PAD Taput hanya kisaran 100-120 miliar minus kisaran 200 miliar, dari mana dana untuk menggaji P3K?.
Kalau diambil dari biaya transfer dari pusat, atau APBN sudah melanggar aturan karna biaya APBN sudah ada peruntukanya yg disepakati pemerintah pusat dan DPR RI.
Baca Juga:
Bupati Taput Hadiri Penyerahan LKPD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2024 Un - Audited Kepada BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara
Kenapa pengelolaan anggaran APBD Taput ugal-ugalan seperti kata seorang anggota Dewan, Dugaan Saya P3K diangkat pemerintah Taput Sebanyak itu salah satu terbanyak di Sumatera Utara hanyalah untuk kepentingan politik untuk memenangkan SS dan apabila SS menang kemungkinan besar kontraknya tidak di perpanjang karna tidak ada uang untuk menggaji mereka.
Menurut anda kenapa P3K diangkat sebanyak itu padahal sumber penggajianya belum Jelas? tanya Sanrico Tobing.
Fraktisi Hukum anggota Federasi Advokat Republik Indonesi (Ferari) Arfan Saragi juga angkat bicara, dalam hal penyelesaian pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat sudah sangat tepat mengambil langkah atas Penyelesaian Pegawai Non ASN dalam hal efesiensi terhadap anggaran. Dimana pengangkatan PPPK di Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara lah salah satunya terbanyak, bahkan sampai defisit anggaran.