TAPUT.WAHANANEWS.CO Tarutung - Dr Ir Erikson Sianipar, selaku ketua yayasan bisukma sekaligus ketua koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dilaporkan diduga melakukan tindak pidana Penggelapan uang Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang berdampak merugikan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebesar Rp.1.094.129.200 (satu milyar sembilan puluh empat juga seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Perbuatannya juga berdampak merugikan pribadi Ketua Pengurus Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, karena telah terhambat pembayaran terhadap para suplyer yang bekerjasama dengan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, sehingga ketua koperasi mengalami tekanan dari para suplyer.
Baca Juga:
Sukses dan Damai Sinode HKI ke 65, Penuh Sukacita Terpilih 15 Orang Praeses Periode 2026-2031
Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani telah melakukan laporan polisi di Polres Tapanuli Utara dengan nomor : LP/B/82/III/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Maret 2026 jam 14.48 WIB. Perbuatan terlapor tersebut diancam dengan pasal 482 Jo 488 Jo 489 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/11/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2026 pukul 14.48 WIB di Kantor Polres Tapanuli Utara, telah tercatat secara resmi bahwa Ketua Yayasan Bisukma menjadi pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan, bersama dengan Erikson Sianipar sebagai Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Pelapor. Erni Mesalina Hutauruk selaku ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMPTSBP) resmi melaporkan Erikson Sianipar berdasarkan Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi di Jalan DR TD Pardede, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB, dalam rangkaian aktivitas Operasional HKTI.
Baca Juga:
Tapanuli Utara Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Ajak Perkuat Pendidikan Karakter
Erikson Sianipar memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran keperluan bahan baku dan operasional Sarana Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Pagaran Banualuhu selama periode tanggal 24 Desember 2025 hingga 17 Maret 2026. Dana yang dialokasikan seharusnya ditransfer ke rekening Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, yang telah lama berperan sebagai pemasok bahan baku bagi SPPG Pagaran Banualuhu.
Pemeriksaan bersama yang dilakukan pada tanggal 26 Maret 2026 oleh pihak SPPG Banualuhu dan koperasi tersebut menemukan bahwa dana sebesar Rp 1.094.129.200,- telah berhasil dibayarkan, namun tidak masuk ke rekening tujuan yang telah disepakati. Sebaliknya, dana tersebut diterima di rekening HKTI. Pihak koperasi telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 27 Maret 2026 untuk meminta pengembalian dana, namun hingga saat laporan dibuat belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Selain permasalahan pembayaran yang salah alamat, pelapor juga menyatakan adanya keterlibatan serta peran yang signifikan dari Ketua Yayasan Bisukma dalam kasus ini, yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pihak koperasi dan pemangku kepentingan lainnya. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pelapor untuk mengajukan laporan resmi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.