TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diminta agar melakukan, Inspeksi lapangan melalui DPMPTSP-Naker serta tim gabungan kepada beberapa pemilik bangunan di di Kecamatan Siborongborong.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta agar melakukan inspeksi kepada sejumlah pemilik bangunan pertokoan yang ada di Kecamatan Siborongnorong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Perayaan Paskah HKBP Dihadiri Wakil Bupati Taput di Seminarium Sipoholon
Hal ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mendorong agar pemilik pertokoan mengantongi izin-izin dasar seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya masih banyak bangunan pertokoan tersebut berdiri tanpa mengantongi perizinan.
PBG telah diatur UU No 11 tahun 2020 cipta kerja, yaitu pasal 24 dan pasal 185 huruf b. Selain itu juga diduga terjadi jual beli lahan dan bangunan yang merupakan milik negara, lolos dari pantauan Pemerintah Tapanuli Utara.
Arfan Saragi anggota Advokat Ferari, juga pemerhati pembangunan Tapanuli Utara menginginkan, Bupati Tapanuli Utara saat ini, Dr JTP Hutabarat agar mendata seluruh bangunan di Taput, dimana pendataan PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi lewat PBG. Diatur dalam undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemda Dalam Pemberantasan Korupsi
Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021. Peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan geding. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah mengatur tentang retribusi, ujarnya.
Lanjut Arfan. Salah satu contoh di Desa Pohantonga, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Siborongborong milik inisial HS kariawan J&T yang belum memiliki PBG, Ungkapnya.
Informasi yang dihimpun WAHANANEWS.CO dari warga Siborongborong, namun tidak bersedia namanya ditulis mengatakan, selain bangunan gedung, terjadinya transaksi jual beli tanah hamente dan bangunan seperti, Kantor Damkar yang dulu di Jalan Sentosa, namun diketahui sudah milik warga inisial HS kariawan J&T.
Menanggapi hal tersebut, WAHANANEWS.CO menghubungi yang disebut warga pembeli tanah dan bangunan pemerintah inisial HS kariawan J&T lewat telepon genggamnya tidak bersedia menjawab.
Kepala DPMPTSP-Naker Tapanuli Utara, Drs Anas Hasintongan Siagian mengatakan inspeksi lapangan yang dilakukan barubaru ini dalam rangka percepatan perizinan.
Dalam sidak itu, pihaknya mengecek izin dasar yang dimiliki oleh sejumlah bangunan pertokoan yang ada, terutama adalah PBG. “Harapan kita dengan melakukan inspeksi lapangan ini masyarakat tersosialisasikan untuk menyegerakan pengurusan izin-izin dasar terutama di persetujuan bangunan gedung (PBG),” ujarnya,
Leanjur. Diminta warga di Taput agar segera melakukan pengurusan ijin PBG di wilayah Taput yang belum memiliki izin dasar.
Di sisi lain, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi angin segar. Pasalnya masyarakat bisa mengurusnya melalui MPP dan tidak perlu mendatangi satu-satu dinas terkait. “Kami akan segera koordinasi dengan teman-teman PU untuk setelah inspeksi ini agar tetap standby salah satu anggotanya, terutama yang CK (Cipta Karya),” katanya.
Dikatakan, alur pengurusan izin PBG ini melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Di mana ada rekomendasi teknis yang diberikan oleh Tata Ruang dan Cipta Karya. Tata Ruang terkait dengan lokasi, apakah itu lokasi tersebut sesuai tata ruang daerah atau tidak. Kemudian kedua, Cipta Karya terkait dengan retribusinya, dan luas lahannya. “Setelah itu clear ke PU, rekomteknya sudah keluar, maka kami akan segera mengeluarkan PBG-nya. Tentu setelah melakukan pembayaran retribusi,” jelasnya.
Upaya penertiban dan percepatan perizinan ini juga memiliki implikasi positif terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Taput. Apalagi pihaknya di DPMPTSP ada ditarget untuk Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi PBG dan terkait dengan itu.
“Jadi sebagai masyarakat yang baik, otomatis secepat mungkin mengurus izinnya. Supaya hak kita baik itu bagunan, tanah, dan lainnya ini sudah ada izin resminya. Mereka juga memberikan masukan supaya kedepannya masyarakat ini tidak ada yang mendirikan bagunana tanpanya izin,” ujarnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]