TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan mereka kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manager Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun, sorotan tajam tetap mengarah pada Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025.
JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
Baca Juga:
Terkait Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar, Dosen UGM Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, Boslen Sigalingging dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
"Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa seharusnya lebih proaktif mengawasi pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa pencegahan dari pihak desa? Apakah ada unsur kesengajaan atau pembiaran?" tanya seorang warga Sigumbang yang enggan disebutkan namanya.
Media WahanaNews.co di lapangan saat mengkonfirmasi Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani, di ruang kerjanya pada Jumat, 15 Agustus 2025, mendapatkan informasi bahwa dugaan keterlibatan Kepala Desa Sigumbang masih terus didalami.
"Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk jika terbukti ada keterlibatan dari Kepala Desa Sigumbang. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu," tegas Tengku Aryani.