TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tim penyidik Kejari Taput mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional 2025, Bupati Taput Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kepahlawanan
Dalam press release Kepala Kejari Taput Dedy First Rajagukguk, menyampaikan kepada media bahwa dua tersangka tersebut yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” tegas Dedy First Rajagukguk.
Kejari Taput saat sidang dugaan kasus korupsi LPJU tahun 2020, tetapkan dua tersangka (GG), (WL)
Baca Juga:
Kejari Taput Tetapkan Tersangka Direktur CV Sigber Jaya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang Muara Tahun 2022
Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, juga menjelaskan modus tersangka dimana dalam perkara ini, dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan lampu taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket secara sengaja agar nilai tiap paket berada di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender.