“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fran Affandhi Tampubolon.
Selain itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka WL diduga menyusun rincian harga dan melakukan mark Up, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Proses pengadaan dinilai hanya formalitas dan sarat kolusi, sehingga tidak akuntabel serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional 2025, Bupati Taput Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kepahlawanan
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan, tersangka WL diduga melakukan subkontrak kepada pihak lain serta mengatur pembayaran komitmen fee. Pada tahap pembayaran, dokumen administrasi bahkan disebut-sebut dipalsukan, termasuk stempel dan tanda tangan penyedia.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.858.953.437. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, BG dan WL telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Kejari Tapanuli Utara menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga:
Kejari Taput Tetapkan Tersangka Direktur CV Sigber Jaya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang Muara Tahun 2022
“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta yang terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Frans.
[Redaktur: Tohap Simaremare]