LABURA.WAHANANEWS.CO, Kualuh Selatan - Diduga seorang oknum guru LS (32) melakukan pencabulan kepada muridnya siswi SMP di Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) . Pelaku diduga menyentuh, meraba kemaluan korban.
Korban yang saat ini duduk di bangku sekolah SMP kelas 9 berusia 15 tahun. Nama sebut saja Bunga tidak terima perilaku oknum guru olah raga yang memaksa masuk tangannya ke saku celana olah raga hingga dua kali dan menyentuh kemaluan nya dan dilihat teman teman sekelasnya di halaman sekolah. Selasa (05/08/2025)
Baca Juga:
Perempuan Sibolga Potong Kemaluan Pacar di Hotel, Begini Kronologinya
Ibu Bunga boru Nababan menceritakan kronologis kejadian kepada para awak media bahwa Bunga terdiam tidak berani melawan guru yang menyerobot kantongnya tersebut hingga pulang ke rumah menjumpai saya ucap ibu nya dan menceritakan apa yang di alami bunga, boru Nababan membujuk borunya agar tidak membuat ulah di sekolah dan mengabaikan cerita anaknya tersebut, namun bunga katakan " saya tidak terima ma kawan kawan menertawai ku "
Dengan dasar ungkapan itu si ibu menghubungi pihak sekolah agar masalah yang dialami anaknya dapat di selesaikan pihak sekolah.
Bunga yang kembali masuk sekolah seperti hari hari biasa pada rabu, (06/07/2025) mendapat banyak bulian dari teman sekolahnya dan tekanan dari si guru olah raga tersebut dengan mengatakan "awas kamu ya saya habisi kamu nanti". Mendengar itu kembali bunga menceritakan kepada orang tuanya.
Baca Juga:
Tega, Seorang Ayah Potong Kemaluan Anaknya yang Berusia 5 Tahun
Boru Nababan ibu bunga mendengar pengaduan barunya memanggil keluarga pihak pendamping hukum yang paham dalam masalah ini dan beberapa media untuk menjumpai pihak sekolah dan guru olah raga tersebut yang telah mengintimidasi anaknya.
Pada Kamis 07/08/2025 pihak keluarga juga pendamping Hukum Surya Dayan mendatangi sekolah awalnya guru olah raga jumpa dengan pihak keluarga namun dengan nada tidak beretika mengatakan "ada apa, ada perlu apa.!? " dan langsung meninggalkan sekolah menghindar dan tidak mau hadir untuk mengklarifikasi masalah yang di tujukan kepadanya.
Kepala sekolah SMPN tersebut memberi ruang untuk memediasi permasalahan kepada keluarga dan pendamping hukum, dan menghadirkan oknum yang di duga pelaku pencabulan tersebut namun hingga akhir mediasi tidak ada titik temu kedua belah pihak, hingga akhirnya keluarga membawa bunga membuat pengaduan ke pihak aparat penegak hukum (APH) dan kepada Komisi perlindungan anak.