WAHANA NEWS -PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta)dan Kejaksaan Negeri Paluta Menandatangani Nota Kesepakatan atau MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota kesepakatan itu, dilakukan Bupati Paluta Reski Basyah Harahap.bersama Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto, di ruang Rapat Kantor Bupati, Senin, (21 /4/2025).
Baca Juga:
Memaknai Semangat Kartini, KAI Dorong Peran Advokat Perempuan Makin Menguat di Seluruh Indonesia
Dalam sambutannya, Reski Basyah Harahap menyampaikan, MoU ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengadilan , guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, profesional, partisipasif dan transparan.
"Dengan adanya MOU ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memanfaatkan fasilitas hukum dari kejaksaan negeri secara maksimal guna mencegah potensi sengketa maupun penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pembangunan,"ujarnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga pemerintahan daerah dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Tak Satu pun Bunker Bisa Digunakan, Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III
"Semoga Nota Kesepakatan ini menjadi pijakan yang kokoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,"kata Bupati.(Umar Rambe)
REDAKTUR. Hadi Kurniawan.