HUMBAHAS.WAHANANEWS.CI, DOLOKSANGGUL – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, mencabut keputusan Bupati sebelumnya, Dosmar Banjarnahor, yang mengatur perubahan unit kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru tahun 2023. Pencabutan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Humbahas Nomor 44 Tahun 2025, tertanggal 21 Maret 2025.
Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Bupati Humbahas sebelumnya Dosmar Banjarnahor, Nomor 821/39/HH/II/2025, dengan alasan bahwa kebijakan sebelumnya belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024, terkait pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
Baca Juga:
Toga Marbun Gelar Syukuran, Doakan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Pasangan Pelayan Terbaik
“Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bupati Humbahas Nomor 821/39/HH/II/2025 tentang perubahan unit kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru formasi tahun 2023 di lingkungan Pemkab Humbahas,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Sebanyak 96 guru PPPK yang sebelumnya dipindahkan akan kembali ke sekolah asalnya. Hal ini disambut baik oleh masyarakat, termasuk Hasugian, warga Parlilitan. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Oloan Nababan. Dengan keputusan ini, anak-anak kami dapat belajar dengan baik karena jumlah guru yang memadai,” ungkapnya pada Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbahas, Eliapzan Sihotang, menjelaskan bahwa perubahan unit kerja guru PPPK harus melalui persetujuan BKN. Ia menegaskan bahwa perpindahan guru PPPK bukan merupakan hak pribadi, melainkan harus mengikuti prosedur resmi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga:
Gasak Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir Koperasi di Humbahas Diciduk Polisi
“Guru PPPK diperbolehkan untuk rotasi, tetapi tidak mutasi, dan itu harus mendapatkan persetujuan Menpan RB. Alasan pribadi, seperti jarak dari tempat tinggal atau keluarga, tidak dapat dijadikan dasar perpindahan tugas,” jelas Eliapzan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar guru yang dipindahkan berasal dari daerah terpencil seperti Papatar (Pakkat, Parlilitan, Tarabintang), yang sebelumnya telah memiliki jumlah guru memadai. Perpindahan tersebut sempat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di wilayah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan stabilitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Humbahas dan memberikan dampak positif bagi siswa di daerah-daerah terpencil.