TAPANULI UTARAT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) gereja Sabungan Siborongborong yang dikeluarkan lurah pada tanggal 28 Oktober 2024 resmi dicabut secara surat tertulis ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara pada tanggal 14 Mei 2025 dan tembusan surat telah disampaikan kepada Bupati Tapanuli Utara ,Camat Siborong-borong,keluarga Alm Argilaus Hutasoit dan Pdt HKBP Sabungan Sibotongborong.Hal tersebut disampaikan Lurah Pasar Siborongborong,Kamis (15/5 2025) di kantornya.
"Kita telah membuat surat penundaan proses pengeluaran SHM Pargodungan HKBP Sabungan Siborongborong ke pihak BPN dengan nomor surat 400/46/12.02.09.1.1001/V 2025"Ujar Lurah.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat keluarga Alm Argilaus Hutasoit dan Alm Bonifasius Hutasoit telah membuat surat keberatan pada tanggal 5 Mei 2025 tentang pegurusan sertifikat Gereja HKBP Sabungan Siborongborong karena menurut keluarga Argilaus Hutasoit,Tambos Hutasoit bahwa tanah pargodungan HKBP Sabungan berasal dari Ompung mereka di buktikan dengan surat hibah 1 November 1937,ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Taput Kunjungi HOB Farming, Bahas Peningkatan Pertanian Holtikultura
Menurut Lurah bahwa pegakuan Pendeta dan pegurus kekayaan gereja menjelaskan ,bahwa lokasi gedung serbaguna benar berasal dari Alm Argilaus dan Bonifasius yang merupakan kakek buyut keturunan Argilaus berdarkan surat perjanjian 1 Nopember 1937.
Untuk itu alas hak yang dituangkan dalam surat tanggal 28 Oktober yang ditanda tangani keturunan Raja Jacob Hutasoit,Rusmita Manalu dan yang ditanda tangani pihak Pengurus HKBP Sabungan nomor 470/327/12.02.09.100/X/2024 menjadi tidak sesuai.ujar Lurah
"Setelah memperhatikan poin poin ada menunjukkan selisih pendapat antara keluarga Alm Argilaus Hutasoit dan pihak Gereja dan hal itu perlu ditanggapi dengan serius untuk mencegah sengketa dikemudian hari,maka bersama ini surat pernyataan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh keturunan Alm Raja Jacob Hutasoit,Rusmita Manalu dan Pdt Bonatua Nababan dan para saksi saksi kami cabut dan dinyatakan tidak berlaku"jelas Lurah Pasar Siborong-borong Sihargolu Nababan.
Sementara keluarga Alm Argilaus Hutasoit dan Alm Bonifasius Hutasoit,Tambos Hutasoit dengan tegas mengatakan,"kami sebagai keturunan ALM bukan ada niat untuk menghalang-halangi pegurusan SHM gereja HKBP Sabungan Siborongborong,yang kami persoalkan kenapa yang hanya oknum mengaku-ngaku sehingga orang lain menandatangani alas hak tanah pemberian hiba Ompung kami ke gereja HKBP.Pada jubelium HKBP 100 tahun tidak ada disebut jual beli kepada pihak gereja hanya pihak gereja memberikan hanya igot-igot kepada Ompung kami".Ujar mereka.
Baca Juga:
Kembangkan Budidaya Ikan Tawar, Bupati Taput Jajaki Kerjasama Dengan HOB Farming
"Tolong dibuktikan dimana surat jual belih pargodungan HKBP Sabungan Siborongborong dengan Alm Argilaus Hutasoit dan Alm Bonifasius Hutasoit,Artinya jangan megarang-ngarang agar hilang sejarah,Tuhan itu melihat semua apa yang kita lakukan"Ujar keluarga Argilaus Tambos Hutasoit.
[Redaktur: Tohap Simaremare]