TAPUT.WAHANANEWS.CO, SIBORONGBORONG - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diminta agar melakukan, Inspeksi lapangan melalui DPMPTSP-Naker serta tim gabungan kepada beberapa pemilik bangunan di di Kecamatan Siborongborong.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diminta agar melakukan inspeksi kepada sejumlah pemilik bangunan pertokoan yang ada di Kecamatan Siborongnorong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Perayaan Paskah HKBP Dihadiri Wakil Bupati Taput di Seminarium Sipoholon
Hal ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mendorong agar pemilik pertokoan mengantongi izin-izin dasar seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya masih banyak bangunan pertokoan tersebut berdiri tanpa mengantongi perizinan.
PBG telah diatur UU No 11 tahun 2020 cipta kerja, yaitu pasal 24 dan pasal 185 huruf b. Selain itu juga diduga terjadi jual beli lahan dan bangunan yang merupakan milik negara, lolos dari pantauan Pemerintah Tapanuli Utara.
Arfan Saragi anggota Advokat Ferari, juga pemerhati pembangunan Tapanuli Utara menginginkan, Bupati Tapanuli Utara saat ini, Dr JTP Hutabarat agar mendata seluruh bangunan di Taput, dimana pendataan PBG dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi lewat PBG. Diatur dalam undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemda Dalam Pemberantasan Korupsi
Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021. Peraturan pemerintah pelaksanaan undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan geding. Selain itu Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah mengatur tentang retribusi, ujarnya.
Lanjut Arfan. Salah satu contoh di Desa Pohantonga, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Siborongborong milik inisial HS kariawan J&T yang belum memiliki PBG, Ungkapnya.
Informasi yang dihimpun WAHANANEWS.CO dari warga Siborongborong, namun tidak bersedia namanya ditulis mengatakan, selain bangunan gedung, terjadinya transaksi jual beli tanah hamente dan bangunan seperti, Kantor Damkar yang dulu di Jalan Sentosa, namun diketahui sudah milik warga inisial HS kariawan J&T.