Menanggapi hal tersebut, WAHANANEWS.CO menghubungi yang disebut warga pembeli tanah dan bangunan pemerintah inisial HS kariawan J&T lewat telepon genggamnya tidak bersedia menjawab.
Kepala DPMPTSP-Naker Tapanuli Utara, Drs Anas Hasintongan Siagian mengatakan inspeksi lapangan yang dilakukan barubaru ini dalam rangka percepatan perizinan.
Baca Juga:
Perayaan Paskah HKBP Dihadiri Wakil Bupati Taput di Seminarium Sipoholon
Dalam sidak itu, pihaknya mengecek izin dasar yang dimiliki oleh sejumlah bangunan pertokoan yang ada, terutama adalah PBG. “Harapan kita dengan melakukan inspeksi lapangan ini masyarakat tersosialisasikan untuk menyegerakan pengurusan izin-izin dasar terutama di persetujuan bangunan gedung (PBG),” ujarnya,
Leanjur. Diminta warga di Taput agar segera melakukan pengurusan ijin PBG di wilayah Taput yang belum memiliki izin dasar.
Di sisi lain, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi angin segar. Pasalnya masyarakat bisa mengurusnya melalui MPP dan tidak perlu mendatangi satu-satu dinas terkait. “Kami akan segera koordinasi dengan teman-teman PU untuk setelah inspeksi ini agar tetap standby salah satu anggotanya, terutama yang CK (Cipta Karya),” katanya.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemda Dalam Pemberantasan Korupsi
Dikatakan, alur pengurusan izin PBG ini melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Di mana ada rekomendasi teknis yang diberikan oleh Tata Ruang dan Cipta Karya. Tata Ruang terkait dengan lokasi, apakah itu lokasi tersebut sesuai tata ruang daerah atau tidak. Kemudian kedua, Cipta Karya terkait dengan retribusinya, dan luas lahannya. “Setelah itu clear ke PU, rekomteknya sudah keluar, maka kami akan segera mengeluarkan PBG-nya. Tentu setelah melakukan pembayaran retribusi,” jelasnya.
Upaya penertiban dan percepatan perizinan ini juga memiliki implikasi positif terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Taput. Apalagi pihaknya di DPMPTSP ada ditarget untuk Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi PBG dan terkait dengan itu.
“Jadi sebagai masyarakat yang baik, otomatis secepat mungkin mengurus izinnya. Supaya hak kita baik itu bagunan, tanah, dan lainnya ini sudah ada izin resminya. Mereka juga memberikan masukan supaya kedepannya masyarakat ini tidak ada yang mendirikan bagunana tanpanya izin,” ujarnya.