TAPUT.WAHANANEWS.CO, MUARA - Proyek Pembangunan Gedung Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa (RPS) yang bersumber dari dana DAK TA 2022 di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat karena di duga proyek tersebut sepertinya sarat korupsi.
Pasalnya. Transparansi Penggunaan dana saat itu yang bersumber dari DAK/ TA 2022 saat ini dipertanyakan. Proyek Pembangunan Fisik Gedung Ruang Praktek Siswa (RPS) Serta perlengkapannya di SMK Negeri 1 Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang mencuat akibat ketidakjelasan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya dikerjakan secara swakelola dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Upacara Hardiknas 2025 di Garoga, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pnddikan
Indikasi penyalahgunaan dana ini semakin kuat seiring informasi yang diterima WahanaNews.co namun namanya dirahasiakan mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut di ditenderkan ke pihak ketiga. Jumat (2/5/2025)
Maka di lihat setelah pengerjaannya selesai, dari kualitas bagunan tersebut banyak fisik serta peralatan nya yang tidak beres. Beberapa pintu tidak berfungsi dengan baik serta dingding, flafon nya retak-retak, kran air, instalasi pemipaan, pengecatan, banyak yang sangat memprihatinkan, diyakini pengerjaan proyek tersebut diduga di kerjakan tidak sesuai dengan RAB nya, cetusnya.
Pembangunan RPS SMKN 1 Muara terpantau banya pekerjaannya tidak beres, atau diduga tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga:
Rektor dan Para Dosen Unita Sambangi Lapas Siborongborong
Dalam pemantauan WahanaNews.co di lapangan, pembangunan yang dipimpin oleh Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara, Hulman Pardosi saat itu, informasi pada saat itu sulit untuk didapati, karena kepala sekolah selalu menghindar dari Wartawan maupun LSM. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat, wartawan, dan LSM, mengingat ketidakjelasan ini mengindikasikan potensi penyelewengan Dana proyek tersebut.
Lebih lanjut, proyek yang sesuai aturannya, sesuai juknis harus nya dikerjakan secara mekanisme Swakelola oleh Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Muara, Hulman Pardosi disinyalir tidak mematuhi aturan karena kabarnya proyek tersebut di diborongkan ke kepihak ketiga.
Adapun juknis Kegiatan ini seharusnya di kerjakan dan dilaksanakan secara mekanisme swakelola yang harus melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dan Kepala sekolah sebagaimana penanggung Jawab. Mekanisme swakelola ini seprtinya hanya akal-akalan oknum kepala sekolah saat itu karena faktanya TPK tidak sepenuhnya di fungsikan (topeng kegiatan).