TAPUT.WAHANANEWS.CO — Ribuan pegawai non-ASN atau yang lazim disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara diberhentikan dan tidak diperpanjang masa kerjanya.
Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 800/0329/5-3.2.1/III/2025 tentang Penyelesaian Pegawai Non ASN atau Nama Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang diterbitkan Bupati Tapanuli Utara (Taput), JTP Hutabarat tertanggal 21 Maret 2025.
Baca Juga:
Bikin Gaduh! Karyawan PT Timah Akhirnya Minta Maaf Usai Hina BPJS dan Honorer
"Iya benar, seluruh pegawai non ASN (Honorer) diberhentikan sesuai dengan surat edaran tersebut. Untuk jumlah pasti tenaga honorer silakan tanyakan ke BKPSDM," kata Pj Sekda Taput David Sipahutar dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Sebelumnya melalui konfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Taput, Benjamin Nababan juga membenarkan bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Taput. "Ada ribuan (honorer)," katanya.
Berdasarkan salinan SE, adapun diketahui bahwa diterbitkannya surat edaran dimaksud sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Baca Juga:
Guru Honorer Non Sertifikat Bakal Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dan sejak UU ini berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya.
Selain itu, regulasi yang mendukung diterbitkannya surat edaran di antaranya:
1.Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.Surat Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.0100/2022 hal Status dan Kedudukan eks THK II dan Lembaga Non ASN.
3.Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.01.00/2024 hal Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN.
4.Surat Mendagri Nomor 900/1.1/227/SJ hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
5.Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda hal Penjelasan terhadap Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Maka berdasarkan regulasi di atas, kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian, Kepala UPT dan Kepala Sekolah TK/SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Utara: Dilarang mengangkat pegawai Non ASN yang dipekerjakan sebagai tenaga honorer, tenaga sukarela atau nama lainnya.
Tidak memperpanjang masa kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) pegawai Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi pegawai Non ASN.
Bagi pegawai Non ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Badak Kepegawaian Nasional (BKN), perpanjangan masa kerja harus terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Taput selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
[Redaktur: Mega Puspita]