TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - RM selaku pemilik lahan telah mengangkangi Perda No. 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaran perumahan, permukiman dan penyerahan PSU. Kurang lebih 5 Ha, lahan di desa Hutaraja Simanungkaliit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput, berdekatan dengan kampus AKPER harus di segel oleh Pemda Taput
Pasal nya RM, selaku pemilik lahan diduga tidak mengantongi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), selain itu ditenggarai RM juga tidak memiliki CV/PT sebagai legalitas untuk membuka Kavlingan Perumahan. Sebelum dijadikan kavlingan, lahan itu dulu nya sebagian untuk kebun dan sebagian lagi berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan saat ini sedang di urug menggunakan tanah dari kawasan kebun. Ironisnya sebelum dijadikan kavlingan terlebih dahulu RM, menjual tanah pasir urug dari lokasi itu sudah mencapai juta kubik.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utata Lepas Keberangkatan 7 Calon Haji dan Harap Kembali Tatap Sehat
Sesuai Perda Tapanuli Utara No.3 Tahun 2022, mengatur tentang penyelengaraan perumahan, permukiman dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Sesuai aturan Nasional dilarang membuka Kavlingan di kawasan sawah dilindungi ( LSD )
Hasil investigasi DPP LSM PEDULI ANAK BANGSA, Diketahui selama ini RM, telah banyak membuka lahan kavlingan yang berada di kawasan sawah dilindungi dan diperjualbelikan secara perorangan tanpa legalitas CV/PT. Sesuai perda No. 3 Tahun 2022 apabila membuka lahan kavlingan tanpa izin, maka pemda Taput wajib menyegel kavlingan teesebut hingga izin diurus oleh pemilik.
HIngga berita ini diturunkan informasi dari narasumber mengatakan, sudah banyak kavlingan yang dibuka oleh RM. namun semuanya bermasalah bahkan pembeli sudah ada yang melaporkan RM ke Polres Taput. Sejumlah kalangan masayarakat mendesak pemda Taput agar menyegel kavlingan yang berlokasi dekat kampus AKPER..
Baca Juga:
Pemkab Taput Dorong Regenerasi Musisi Batak Melalui Vestival Trio Pelajar dan Umum 2026
[Editor: Eben Ezer S]