TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Utara dari pihak Bandara Silangit Kecamatan Sinorongborong diduga ada tindak pidana korupsi, untuk itu di harapkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara agar dapat mengusut PAD mulai tahun 2014 sampai 2025.
Hal itu disampaikan pegamat ekonomi Ramses Simaremare, Senin (20/7/2026) kepada Media. Dia menjelaskan dimana penjelasan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kijo Sinaga, PAD Bandara Silangit berbeda dengan penjelasan wakil ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak dan kepala BKAD yang Definitif, Josua Hutabarat, ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Lantik Pejabat Administrator, Kepala UPTD Puskesmas, Pengawas, Fungsional di Tarutung
"Kenapa ada perbedaan jumlah PAD/tahun dari Bandara Silangit ke Pemkab Taput, ini perlu di usut pihak kejaksaan Tapanuli Utara", ujar Simaremare. Sementara mantan kepala BKAD Taput, Kijo Sinaga saat dihubungi Media lewat Whast App nya. PAD Bandara Silangit dia menjelaskan total realisasi PAD dari Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 591.941.530 terdiri dari pajak air, tanah, PBB, pemanfaatan tanah bandara silangit (sewa tanah) dan jasa parkir. Sedangkan PAD tahun 2024 sebesar Rp 600.869.131dengan rincian yang sama
Sedangkan PAD khusus sewa tanah seluas 124 hektar setiap tahunnya Rp 101.690.000. Saat ditanya mulai tahun berapa pihak Bandara Silangit memberikan PAD kepada Pemkab Taput dia menjelaskan mulai tahun 2022 tetap dibayar oleh pihak bandara, tatapi sebelum tahun 2022 PAD bandara Silangit akan dicek kembali ke BKAD.
Wkil ketua DPRD Taput yang juga anggota komisi B Reguel Simanjuntak saat dihubungi tim media lewat telepon genggamnya, menjelaskan bahwa PAD bandara silangit yang sampai datanya kepada dewan tahun 2025 sebesar Rp 644 juta untuk lebih jelas terkait rincian PAD langsung konfirmasi kepada mantan Kepala BKAD, Kijo Sinaga. "Soal rincian sumber PAD Bandara Silangit lebih baik di konfirmasi Kijo Sinaga karena mereka yang lebih tau tentang itu,jelasnya.
Baca Juga:
PAD Bandara Silangit Tahun 2014 sampai 2024 Diduga Dikorupsi Sebesar Rp 5 Milirad
Kepala BKAD Taput yang defenitif, Josua Hutabarat menjelaskan bahwa PAD Bandara Silangit tahun 2025 sebesar Rp 643 juta. Kasi Intel kejaksaan negeri Tapanuli Utara,Simon Ginting, saat dijumpai diruang kerjanya di Tarutung. PAD bandara silangit ada dugaan tindak pidana korupsi, Ginting menjelaskan nanti kordinasi dulu dengan pak Kajari Tapanuli Utara mengenai itu Bukti bukti harus dikumpulkan dulu. "Nanti kordinasi dulu dengan pak Kajari terkait PAD Bandara Silangit", ucapnya.
Sebelumnya. Perbedaan informasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bandara Silangit patut dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terkait sumber penerimaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Humas Bandara Silangit, Khitaro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bandara menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seluas 124 hektare dengan nilai sewa sebesar Rp100 juta per tahun. Menurut Khitaro, angka tersebut hanya mencakup pembayaran sewa lahan dan belum termasuk kontribusi dari sektor parkir maupun penggunaan air.