TAPUT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) minta tangkap dan periksa segera mantan Bupati Tapanuli Utara (NN) terkait dugaan KKN atas penyerapan dana pinjaman PEN.
Pemulihan Ekonomo Nasional (PEN ) senilai Rp. 326.700.000.000 pada tahun 2020 dan Rp. 77.300.000.000 pada tahun 2001 saat Vandemi Covid 19 terjadi negara dalam keadaan darurat yang tidak menghilangkan perbuatan tindak pidana korupsi dan bahkan lebih leluasa /berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dibanding dengan keadaan negara dalam normal tegas Ganda Tampubolon.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Sambut Baik Bantuan Alat Marching Band dari PT Angkasa Pura Indonesia untuk SMP Negeri 2 Simangumban
Atas permohonan Bupati Tapanuli Utara mengajukan pinjaman uang berbunga tahun 2020 dan 2021sedangkan kegiatan dihentikan bahkan tidak bisa berkumpul harus jaga jarak, namun kesempatan tersebut dimanfaatkan mengalokasikan anggaran secepat kilat dan tidak dilakukan rendering atau melalui LPSE sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018' tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pasal 65 ayat (6) Penyedia usaha non kecil yang melaksakan pekerjaan dapat melakukan kerjasama dengan sub kontrak yang mempunyai kemampuan dibidang yang bersangkutan, namun sejumlah anggaran pinjaman dana PEN dialokasikan secara swakelola dalam arti dikerjakan, di awasi dan dipertanggung jawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tidak di tenderkan melalui LPSE dan bahkan di paket kan Rp. 200.000.000.
Untuk menghindari tender sebagaimana temuan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara 2026 ada sejumlah 1327 paket tidak ada rekam jejak dan berhasil membuktikan mantan Kadisperkim Tapanuli Utara beinisial (BG) serta Kontraktor ditetapkan jadi tersangka yang merugikan keuangan negara Rp. 4,8 Miliar.
Baca Juga:
Bangga! Siswi Asal Garoga Siap Harumkan Nama Tapanuli Utara di Tingkat Nasional
Dengan tidak melibatkan LPSE dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam pengalokasian dana pinjaman PEN 400 miliar tahun 2020 dan 2021 sejumlah anggaran tidak dapat dibuktikan pengalokasiaannya secara fisik sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 'tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban keuangan daerah Pasal 61 dan 132 mengenai bukti fisik dan bukti penagihan ditandatangani pejabat terkait diatas kwitansi sebagai alat bukti yang sah dalam pembayaran.
Kemudian akibat alokasi dana PEN tidak di tenderkan dengan memecah jadi paket kecil ( PL) Penghunjukan Langsung atau Rp. 200.000.000 menghindari tender dan SDP pekerjaan konstruksi sebagaimana Peraturan menteri PUPR No. 14:Tahun 2020 yang menyatakan bahwa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian fisik pekerjaan utama atau spesialis yang dikerjakan dalam dokumen, ungkap Ganda Tampubolon.
KPK dan BNPB juga sepakat melakukan kerjasama dalam pencegahan korupsi , bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu peningkatan kesadaran pegawai BNPB melakukan pendidikan dan pelatihan (API) pemahanan dan penguasaan terkait pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat, sehingga sangat luar biasa mantan Bupati NN mengalokasikan anggaran Rp400 Millard saat Covid 19 terjadi tahun 2020 dan 2021.