Tegas Ganda Tampubolon. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 ' tentang Pers Bab. VII Pasal 17 Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers. Masalah dugaan KKN dalam pengelolaan PEN tahun 2020 telah dilaporkan dan ditangani kejaksaan tinggi Sumatera Utara sebagaimana dalam Berita Antara yang sudah menjadi komsumsi publik secara tegas Kasie Penkum Kejatisu Yos A Tarigan tahun 2020 membantah tidak ada laporan dugaan KKN atas dana PEN Tapanuli Utara (3/12/2020).
Pada Covid 19 Tahun 2020 dan 2021 Tapanuli Utara merupakan Rumah Sakit Rujukan atau Gugus mendapat bantuan dari PLTM, Martin Manurung (DPR RI) Yayasan Medan Charrity Group yang ketua Thony Jack dan sumbangan lainnya. Anggaran Tapanuli Utara Tahun 2020 Rp1,4 triliun dipotong pajak menjadi Rp1,2 triliun melalui transfer membuktikan dalam penanggulangan Covid 19.
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Sambut Baik Bantuan Alat Marching Band dari PT Angkasa Pura Indonesia untuk SMP Negeri 2 Simangumban
Sedangkan dugaan penyimpangan dana PEN sangat jelas tidak tepat sasaran, tidak direncanakan secara matang, terlalu buru buru dan dipaksakan dengan tenggang waktu 90 hari, memperbaiki gapura sekolah ,bangun perpustakaan ,memasang lampu Jalan 14 milird dengan asal asalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, bahkan saat ini jadi beban kepada Pemkab Tapanuli Utara harus membayar listrik setiap bulan.
PEN Tapanuli Utara Rp400 Miliard harus dibebankan ke Pemkab Tapanuli Utara mengalokasikan ADD dan gaji kepala desa, uang sertifikasi guru dan sumber dana lainnya untuk membayar hutang uang berbunga yaitu dana PEN Rp400 miliard di Tapanuli Utara ungkap Ganda Tampubolon. Tidak ada yang di pulihkan ekonomi masayarakat Taput dalam pengalokasian dana PEN.
Drs NN mantan Bupati Taput tidak Terima presentasi dari dana PEN tersebut, sudah terbukti penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya dan dana PEN tak boleh bebankan ke Pemkab Tapanuli Utara, karena tidak ada ijin prinsip dari DPRD selaku perwakilan rakyat ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya. Atas dasar tersebut Ganda Tampubolon minta KPK dan Kejaksaan Agung segera menangkap dan periksa Drs NN dugaan korupsi dana PEN Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Bangga! Siswi Asal Garoga Siap Harumkan Nama Tapanuli Utara di Tingkat Nasional
Mantan Bupati Taput NN menjelaskan lewat Whast App nya, terkait penggunaan dana PEN, 1.Sudah selesai audit BPK, Kemenkeu, Kemendakri dan Inspektorat. 2. Dalam penyusunan dan pengajuan serta pencairan dana PEN, kita didampingi dalam pendampingan hukum, yakni Jaksa, Pengacara Negara, Kajari Taput, ketika itu ada pak Tatang, ungkapnya.
[Editor: Eben Ezer S