TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Miris dan pahit menyulut perasaan yang dialami sebahagian Media Cetak di Taput akibat arahan pernyataan Sekdis Pendidikan Tapanuli Utara (Taput) tentang Media Cetak hanya dua yang diperbolehkan bermitra pemberitaan di seluruh sekolah di Taput. Hal ini turkuak saat Media Cetak menemui beberapa kepala sekolah di Siborongborong, Senin (15/09/20/2025).
Salah satu kepala sekolah SD yang tidak mau dibeberkan namanya mengatakan, Koran tidak boleh lagi lebih dari dua bermitra pemberitaan, perintah Sekdis Pendidikan Taput, Betti Sitorus, ujarnya.
Baca Juga:
Kebijakan Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Taput, Tebang Pilih Media Bermitra Dilingkungan Sekolah
Betti Sitorus dihubungi Media ini lewat telepon genggamnya terkait arahannya syarat berlangganan pemberitaan di Media Cetak mengatakan, tidak ada ditampung dianggaran dana BOS, amang.
Namun Betti menambahkan. Yang diijinkan bermitra pemberitaan dengan Media Cetak tidak libih dari dua, itupun sudah ditentukan, sebutnya.
Global Pos: Pedidikan kerap disebut sebagai strategi efektif pengentasan keminkinan dan berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Pertandingan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Piala Bergilir Sabam Sinaga di Siborongborong Resmi Dibuka
Itulah sebabnya pendidikan sangat menentukan masa depan bangsa. Lapangan pekerjaan formal umumnya mensyaratkan latar belakang tingkat pendidikan tertentu, termasuk untuk menduduki jabatan elected official diberbagai jenjang.
Akses pendidikan diakui sebagai hak, tercantum dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan konstitusi, kemudian ditegaskan dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional (UU Sisdiknas) mewajibkan setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Dari Pantawan Global Pos dana pendidikan yang disebut Dana Operasional Sekolah (BOS) diduga pihak pendidikan berjemaah melakukan korupsi, maka boleh dikatakan telah melukai momentum dalam pasal 31 UUD 1045 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan (UU Sisdiknas)
Antara lain, salah satu sekolah di Siborongborong yang dirahasiakan identitasnya, pengelolaan dana BOS yang diterima ditahap I sebesar Rp 443.700.000,00 dari jumlah siswa 765 dengan pencairan tanggal 18/01/2024.
Rincian penggunaan Tahap I :
1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Rp164.736.000,00
2. Pelaksanaan dan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp35.520.000,00
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain Rp47.720.000,00
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp90808000,00
5. Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Rp10.80.000,00
6. Langganan daya dan jasa Rp19.339.000,00
7. Pengembangan sarana
dan prasarana
Rp30.897.000,00
8. Pembayaran Honor Rp53.600.000,00.
Tahap II sebesar Rp443.700.000,00, Pencairan tanggal 12/08/2024
Rincian penggunaan tahap II
1. Pengembangan perpustakaan dan pelayanan pojok baca Rp119.417.000,00
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp24.440.000,00
3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran bermain Rp47.720.000,00
4. Pengembangan administrasi kegiatan satuan kependidikan Rp96.600.000,00
5. Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan Rp25.80.000,00
6. Langganan daya dan jasa Rp20095.000,00
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp84.48.000,00
8. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp8.780.000,00
9. Pembayaran honor Rp53.600.000,00
10. Penerimaan siswa didik baru Rp12.560.000,00.
Apakah selama ini ada kewajiban setor bagi kepala sekolah dananya diambil dari dana BOS.
Hal anggaran ditas sekretaris pendidikan Taput BS apakah sudah melakukan menindaklanjuti penggunaan dana BOS disetiap sekolah?.
Bagaimana penempatan guru apakah sudah sesuai kebutuhan sekolah.
Bagaimana sarana prasarana disekolah apakah sudah maksimal
Banyak hal-hal yang urjen masuk di Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) diduga tindakan pihak dinas pendidikan tidaj sesuai di RKS yang sudah ditetapkan.
Disisi lain suatu sekolah dana BOS dikorupsi, anak kepsek di sulap jadi operator.
Hal-hal tersebut ini pihak dinas pendidikan Taput terkesan tutup mata.
[Editor: Eben Ezer S]