TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Kejakjaan Negeri Tapanuli Utara terus berkominmen melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya. Oknum Kepala Desa Aek Nabara inisial GT ditetap sebagai tersangka.
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekira Pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang beralamat di Jalan Mayjen J Samosir, Nomor 18, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Wakil Bupati Taput Hadiri Reses Komosi XIII DPR RI Bahas Dugaan Pelanggaran HAM PT Toba Pulb Lestari
Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp. 486.044.841,37 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);
Bahwa terhadap Tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 07 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung
Baca Juga:
Finalisasi Persiapan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Tapanuli Utara
Bahwa kegiatan pemeriksaan selesai dilaksanakan sekira pukul 18.00 Wib, dalam keadaan aman dan kondusif, ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak.
[Editor: Eben Ezer S]