TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Tim media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung guna menindaklanjuti kasus perkara Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kini diberita beberapa terbitan media onelane hangat kembali. Terkait atas penggunaan dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang di nilai tidak tepat sasaran, bahkan sudah dilakukan penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara inisial BG dan seorang rekanan inisial WL atas dugaan korupsi Penataan dan Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman (LT).
WAHANANEWS.CO mempertanyakan terkait kasus pengembangan atas kasus tersebut kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara J Simon Ginting.
Baca Juga:
Benarkah 38 Perusahaan Setor Fee 15% Proyek PEN Tahun 2020 ke Oknum Pejabat Taput? APH Segera Menindaklanjuti
“Yang dikatakan terkait Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu tentu ada prosedur penyampaian. Apakah sesuai kebutuhan masyarakat pada pengajuan pasca Pandemi Covid-19, serta apakah terjadi pemulihan ekonomo nasional berdampak positip atas pengajuan tersebut”.tanya J Simon Ginting, kepada sejumlah awak Media di Tarutung, Rabu (18/02/2026)
“Untuk lebih pastinya, nanti saya tanya dulu kepada bagian kasi pidsus, apa perkembangan dengan atas kasus ini. Sebab kita masih baru di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bertugas”, ujarnya.
Atas kasus dugaan korupsi tersebut, "kita selaku masyarakat berharap kepada Lembaga Adhyaksa agar kasus ini dibuka secara terang benderang, ”ini merupakan Program pembodohan untuk memperkaya diri kelompok tertentu maupun pribadi”.
Baca Juga:
Dorong APH Usut Anggaran Dana Hibah Miliaran Rupiah di Dekranasda Taput Selama 2014-2021.
Bahkan atas nama lahan keluarga mantan Bupati Taput dua periode 2014 s/d 2024 (NN) kita mengetahui,” pensiunan PNS beli lahan puluhan hektare di Kecamatan Siborong-borong kita tau, bahkan di Kecamatan lain kita tau. Apa etis dan logika, puluhan tahun sudah pensiun beli lahan, dan itupun dimasa anak’nya sebagai Bupati/Kepala Daerah. Ayo kita buka-bukaan”. ucap warga Siborongborong Preddy Hutasoit selaku pengamat Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Praktisi Hukum Arfan Saragi menanggapi terkait penetapan dua tersangka oleh kejaksaan Tapanuli Utara. Jaksa harus lebih serius meningkatkan pengembangan untuk tersangka lain siapa dan siapa lagi yang terlibat menggerogoti dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, guna menyelamatkan kemajuan pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara, sebutnya lewat telepon genggamnya.
[Editor: Eben Ezer S]