TAPUT.WAHANANEWSCO, Tarutung - Pemerhati pembangunan Tapanuli Utara (Taput), Freddy Hutasoit mengatakan, tentang beredarnya informasi temuan data penyetor fee proyek dari kegiatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 15 % dari pagu anggaran sebesar Rp 326.679.000.000,00 (Tiga ratus dua puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah).
Informasi, data 38 perusahaan menyetor Fee 15% ke oknum pejabat instansi di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara. Bahkan nilai penyetoran fee paling terendah dengan nilai puluhan juta, dari satu paket proyek sumber dana PEN. Ujarnya di ruang kerja Kasi Inter Kejaksaan di Tarutung, Rabu (18/02/2026)
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Taput, PEN Anggaran Negara "Menyimpang dari Kepentingan Masyarakat Tentu Kita Telusuri"
Pada data yang beredar, beberapa perusahaan yakni, CV DRS dengan nilai pagu kegiatan 1,2 miliar dan setor fee 155 juta, CV GS dengan nilai pagu 1 Miliar dengan bayar fee 144 juta, dan CV BSS dengan pagu 834 juta setor fee 123 juta.
Menanggapi hal itu praktisi hukum anti korupsi Arfan Saragi mengatakan, apabila itu benar melihat data dan daftar penyetor fee dan nama perusahaan yang mengerjakan sejumlah kegiatan dari pinjaman PEN, Aparat Penegak Hukum (APH) sepantasnya sudah dapat menetapkan beberapa tersangka atas penyetoran fee proyek tersebut.
“Apa bila itu benar jelas dari sesuai data sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka, dimana dari data itu, ada nama mantan Ketua DPRD Tapanuli Utara (PP) disana, dengan nilai kegiatan sebesar 714 juta dengan nilai setor fee proyek 103 juta. Begitu juga dengan sejumlah perusahaan lain”, jelas Arfan Saragi.
Baca Juga:
Dorong APH Usut Anggaran Dana Hibah Miliaran Rupiah di Dekranasda Taput Selama 2014-2021.
[Editor: Eben Ezer]